Tempat Hiburan di Kota Serang Masih Beroperasi Meski Disegel

Ada yang sampai bikin pintu baru biar gak tersegel

Serang, IDN Times - Sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Kota Serang masih bebas beroperasi meski sempat dilakukan penutupan dan penyegelan oleh Pemerintah Kota Serang. Bahkan saat itu, penutupan dipimpin langsung oleh Pj Wali Kota Serang Yedi Rahmat.

Pantauan di lapangan, Minggu (14/9/2024) sekira pukul 00.30 WIB, sejumlah tempat hiburan yang telah mendapatkan peringatan keras dari Pemkot Serang pun tetap nekat beroperasi. Antara lain, Cafe dan Resto Loni yang berada di Taman Petak Papat Penancangan, RMC di Legok, Sahara, Alexxa dan Savana di Ramayana Kota Serang.

1. Segel hilang, ada juga yang buat pintu baru

Tempat Hiburan di Kota Serang Masih Beroperasi Meski DisegelDok. Istimewa/Pemkot Serang

Tidak hanya itu, segel yang dipasang oleh Pemkot Serang sebelumnya di tempat hiburan itu sebagian sudah hilang. Ada juga di antaranya yang membuat pintu masuk baru untuk mengelabui petugas jika ada pengecekan segel.

"Iya sudah cukup lama bukanya, meskipun waktu itu sempat ditutup sementara," kata petugas parkir Ramayana, yang enggan menyebutkan namanya.

2. Tidak pernah ada razia meski kembali beroperasi

Tempat Hiburan di Kota Serang Masih Beroperasi Meski DisegelIDN Times/Khaerul Anwar

Andi, seorang pengunjung, mengaku tidak pernah menemukan kegiatan razia petugas selama berkunjung ke tempat-tempat hiburan yang sempat ditutup oleh Pemkot Serang. Memang, kata dia beberapa bulan terakhir, tempat hiburan sempat ditutup sementara.

"Sejauh ini kita hiburan aman-aman aja gak ada razia," kata dia.

3. Padahal Pj Wali Kota mengancam akan membongkar jika tetap beroperasi

Tempat Hiburan di Kota Serang Masih Beroperasi Meski DisegelDok. Istimewa/pemkotserang

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Wali Kota Serang, Yedi Rahmat, menyegel sejumlah tempat  yang dinilai melanggar aturan. Mereka ditutup karena dinilai menyalahgunakan izin usaha resto cafe menjadi THM. Sebab, hal itu sudah meyalahi Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyakit Masyarakat.

Penyegelan dilakukan langsung oleh Pj Wali Kota Serang, Yedi Rahmat, bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), pada Senin (29/1/2024) lalu.

Yedi mengatakan, penyegalan tersebut merupakan bentuk peringatan keras kepada para pelaku usaha yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan penyalahgunaan izin usaha. Ia pun tak segen-segan membongkar tempat tersebut jika kembali beroperasi.

“Jadi kami kasih space waktu, sampai tanggal 20 Februari akan kami bongkar. Ini peringatan dulu, baru nanti kami bongkar,” kata Yedi.

Namun, meski sudah melewati batas waktu peringatan, Pemkot Serang tak kunjung membongkar tempat hiburan tersebut.

Khairil Anwar Photo Community Writer Khairil Anwar

Jurnalis

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya