Terdakwa Korupsi Pengadaan Kapal di Cilegon Divonis 4 Tahun Bui

Vonis ini lebih berat dari tuntutan JPU

Serang, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang memvonis 4 tahun penjara Direktur Utama PT AM Indo Tek, RM Aryo Maulana Bagus atas kasus pengadaan kapal tunda PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) PT dengan kerugian negara Rp23,6 miliar.

Vonis yang dijatuhi majelis hakim yang dipimpin Arief Adikusumo itu lebih tinggi dari tuntutan JPU Kejari Cilegon yang sebelumnya hanya menuntut Aryo 3 tahun bui.

Baca Juga: Terdakwa Korupsi Pengadaan Kapal Cilegon Dituntut 3 Tahun Bui 

1. Terdakwa juga diwajibkan bayar denda Rp200 juta dan uang pengganti Rp18 miliar

Terdakwa Korupsi Pengadaan Kapal di Cilegon Divonis 4 Tahun BuiIDN Times/Khaerul Anwar

Selain pidana penjara, Aryo juga didenda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara. Tak hanya itu, terdakwa juga harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp18 miliar.

"Jika tidak dibayar, maka harta bendanya disita dan jika masih tidak mencukupi maka diganti pidana kurungan selama 1 tahun 6 bulan," kata Arief saat membacakan putusan, Kamis (18/4/2024).

2. Majelis hakim menilai terdakwa terbukti malakukan tindak pidana korupsi

Terdakwa Korupsi Pengadaan Kapal di Cilegon Divonis 4 Tahun BuiIlustrasi penipuan (IDN Times/Aditya Pratama)

Majelis hakim menyatakan terdakwa Aryo secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melanggar Pasal 2 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor, seperti yang tertera pada dakwaan primer. 

Ia dinilai telah merugikan negara dan membagikan uang kejahatan kepada banyak pihak, termasuk mantan Wali Kota Cilegon, Edi Ariadi. "Perkara korupsi merupakan extraordinary crime karena dampaknya dapat menghambat pembangunan nasional dan merusak perekonomian negara," katanya.

Setelah mendengar putusan tersebut baik JPU maupun kuasa hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir saat ditanya hakim apakah akan banding atau tidak.

Baca Juga: Ajudan Eks Wali Kota Cilegon Kembalikan Rp150 Juta

3. Uang tak digunakan buat beli kapal, malah dibagi-bagi

Terdakwa Korupsi Pengadaan Kapal di Cilegon Divonis 4 Tahun BuiIlustrasi judi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Diketahui dari fakta persidangan, uang pembayaran termin I dan II yang ditransfer PT PCM ke PT Am Indo Tek milik terdakwa sebesar Rp23,6 miliar tidak digunakan untuk pembelian kapal sebagaimana kerja sama secara KSO yang ditetapkan. Uang itu oleh terdakwa dibagi-bagi kepada sejumlah pihak.

Akibat pembagian itulah proyek dinilai gagal dan mengakibatkan kerugian negara. PT Am Indo Tek juga disebut semestinya tidak memenuhi kualifikasi sebagai penyedia kapal.

Pembagian hasil kejahatan yang diterima Arief Rivai berupa pistol glock 43 Kaliber 7,65 mm seharga Rp350 juta; 1 unit mobil mewah merek Toyota Vellfire seharga Rp900 juta dan 3 kantong plastik uang senilai Rp3 miliar. Total hasil kejahatan yang diterima Arief sebesar Rp4,2 miliar.

Kemudian mantan Wali Kota Cilegon, Edi Ariadi mendapatkan Rp500 juta, mantan Direktur Operasional PT PCM Akmal Firmansyah mendapatkan mobil pikap Mitsubishi Colt T120ss senilai Rp70 juta.

Saksi Muhammad Iqbal Kusuma Farizan menerima sirene merek wheelen senilai Rp20 juta; saksi Ridia Al Qaddrina mendapatkan dompet merek Louis Vuitton seharga Rp10 juta, dan saksi Aditia Fachrul Rozi mendapatkan Rp100 juta.

Baca Juga: Eks Wali Kota Cilegon Disebut Terima Aliran Uang di Pengadaan Kapal

Khairil Anwar Photo Community Writer Khairil Anwar

Jurnalis

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya