Terdakwa Korupsi Pengadaan Kapal di Cilegon Keberatan Divonis 4 Tahun

Terdakwa keberatan harus membayar uang pengganti

Serang, IDN Times - Terdakwa korupsi pengadaan kapal tunda PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) RM Aryo Maulana Bagus mengaku kecewa terhadap Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang yang menjatuhkan vonis lebih tinggi dari tuntutan JPU Kejari Cilegon.

Sebelumnya, Aryo divonis 4 tahun bui dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara. Tak hanya itu, dia juga harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp18 miliar.

Baca Juga: Terdakwa Korupsi Pengadaan Kapal di Cilegon Divonis 4 Tahun Bui

1. Dalam dakwaan, menurut kuasa hukum, tak ada pihak lain yang turut dinyatakan bertanggung jawab

Terdakwa Korupsi Pengadaan Kapal di Cilegon Keberatan Divonis 4 TahunIlustrasi judi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Kuasa hukum RM Aryo Maulana Bagus, Cahayawati mengungkap, kekecewaan kliennya itu lantaran dalam amar putusan hakim tidak mempertimbangkan saksi meringankan yang dihadirkan kuasa hukum saat persidangan.

Bahkan, kata dia, dalam putusannya hakim tidak menyebut adanya pihak lain yang seharusnya turut bertanggung jawab atas gagalnya pengadaan kapal tunda PT PCM.

Padahal, ada beberapa pihak yang menerima aliran hasil korupsi seperti mantan Direktur Utama PT PCM Arief Rivai (almarhum) dan mantan Wali Kota Cilegon Edi Ariadi.

"Mereka jelas-jelas sudah menerima (uang) iya kan? Bahkan (keterangan) saksi a de charge (meringankan) kami juga sampai mengantarkan langsung (uang ke) mobil dan Arief Rivai juga jelas menerima seperti kendaraan, kenapa tidak dipertimbangkan,” kata Cahayawati saat dikonfirmasi, Jumat (19/4/2024).

2. Kuasa hukum keberatan atas pengenaan pasal 2 dan uang pengganti dibebankan ke Aryo

Terdakwa Korupsi Pengadaan Kapal di Cilegon Keberatan Divonis 4 TahunIlustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Ia mengatakan, pihaknya sebetulnya sudah setuju dengan tuntutan JPU Kejari Cilegon yang menuntut kliennya dengan 3 tahun penjara dan dinilai melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Tapi, vonis majelis hakim justru lebih berat dan mengabulkan dakwaan primer.

Selain kecewa terhadap vonis pidana penjara, pihaknya juga mengaku tidak setuju dengan pidana uang pengganti sebesar Rp18 miliar yang dibebankan kepada kliennya.

"Uang pengganti juga Rp18 miliar itu keberatan karena keterangan saksi sebelumnya--baik yang dihadirkan oleh JPU maupun saksi a de charge yang kami hadirkan-- sama sekali tidak dijadikan pertimbangan oleh majelis,” katanya.

3. Masih punya waktu 7 hari untuk mengajukan banding

Terdakwa Korupsi Pengadaan Kapal di Cilegon Keberatan Divonis 4 TahunIlustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Cahayawati mengatakan, pihaknya memiliki waktu selama satu minggu untuk memutuskan menempuh banding atas putusan. "Kami akan menggunanan hak 7 hari pikir-pikir saja," katanya.

Diketahui dari fakta persidangan, uang pembayaran termin I dan II yang ditransfer PT PCM ke PT Am Indo Tek milik terdakwa sebesar Rp23,6 miliar tidak digunakan untuk pembelian kapal sebagaimana kerja sama secara KSO yang ditetapkan. Uang itu oleh terdakwa dibagi-bagi kepada sejumlah pihak.

Akibat pembagian itulah proyek dinilai gagal dan mengakibatkan kerugian negara. PT Am Indo Tek juga disebut semestinya tidak memenuhi kualifikasi sebagai penyedia kapal.

Pembagian hasil kejahatan yang diterima Arief Rivai berupa pistol glock 43 Kaliber 7,65 mm seharga Rp350 juta; 1 unit mobil mewah merek Toyota Vellfire seharga Rp900 juta dan 3 kantong plastik uang senilai Rp3 miliar. Total hasil kejahatan yang diterima Arief sebesar Rp4,2 miliar.

Kemudian mantan Wali Kota Cilegon, Edi Ariadi mendapatkan Rp500 juta, mantan Direktur Operasional PT PCM Akmal Firmansyah mendapatkan mobil pikap Mitsubishi Colt T120ss senilai Rp70 juta.

Saksi Muhammad Iqbal Kusuma Farizan menerima sirene merek Wheelen senilai Rp20 juta; saksi Ridia Al Qaddrina mendapatkan dompet merek Louis Vuitton seharga Rp10 juta, dan saksi Aditia Fachrul Rozi mendapatkan Rp100 juta.

Baca Juga: Terdakwa Korupsi Pengadaan Kapal Cilegon Dituntut 3 Tahun Bui 

Khairil Anwar Photo Community Writer Khairil Anwar

Jurnalis

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya