Terima Suap, Kepala BKAD Serang Dituntut 4 Tahun Penjara

Uang suap itu untuk dua proyek mebel di BPKAD dan Perkim  

Serang, IDN Times - Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang, Sarudin, dituntut empat tahun penjara atas dugaan perkara gratifikasi pengadaan mebel di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) serta BPKAD 2017.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang menilai terdakwa terbukti menerima Rp400 juta sebagai uang suap saat menjabat sebagai Sekretaris BPKAD Serang.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sarudin dengan pidana penjara empat tahun dengan dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan," kata JPU, Endo Prabowo, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (24/10/2023).

1. Sarudin dituntut membayar denda Rp200 juta

Terima Suap, Kepala BKAD Serang Dituntut 4 Tahun PenjaraIDN Times/Khaerul Anwar

Selain pidana penjara, terdakwa Sarudin dihukum membayar denda Rp200 juta dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar denda tersebut, maka diganti hukuman penjara tiga bulan.

"Menyatakan terdakwa Sarudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan alternatif kedua Pasal 12B Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001," katanya.

2. Pertimbangan yang memberatkan dan meringankan

Terima Suap, Kepala BKAD Serang Dituntut 4 Tahun PenjaraIDN Times/Khaerul Anwar

Sebelum membacakan tuntutan, JPU menjabarkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terhadap terdakwa. Hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa dilakukan saat pemerintah sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Sehingga perbuatan terdakwa tersebut tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Kemudian, terdakwa berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan dan terdakwa tidak mengakuinya.

"Hal-hal yang meringankan terdakwa memiliki tanggungan keluarga," katanya.

3. Dakwaan JPU terhadap Sarudin dalam perkara ini

Terima Suap, Kepala BKAD Serang Dituntut 4 Tahun PenjaraIDN Times/Khaerul Anwar

Sebelumnya, dalam dakwan yang dibacakan JPU Mulyana, Sarudin didakwa menerima uang Rp400 juta untuk modal dua kegiatan proyek penunjukan langsung yang dikerjakan oleh perusahaan milik teman perempuannya di BPKAD, dan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Serang tahun 2017.

Mulyana mengatakan, pada April 2016, Sarudin bersama teman perempuannya, Restia Dian Aini, mendatangi rumah saksi Ivan Krisdianto untuk meminta uang Rp400 juta.

"Untuk pengerjaan mebeler di Kantor BPKAD, dan pekerjaan pengadaan pompa air pada PDAM di Dinas Perkim Kabupaten Serang yang akan dilaksanakan tahun 2017," kata JPU di hadapan majelis hakim.

Mulyana menjelaskan, dalam pertemuan itu, Ivan memberikan uang Rp200 juta. Kemudian pada November 2016, Sarudin bersama Restia Dian Aini kembali mendatangi rumah Ivan untuk meminta sisa uang.

"Pada saat itu saksi Ivan memberikan uang kekurangan Rp200 juta kepada terdakwa (Sarudin) dan Restia," katanya.

Mulyana mengungkapkan dari total Rp400 juta itu, Sarudin dan teman perempuan itu menjanjikan akan mengembalikan uang itu, ditambah dengan keuntungan usaha sebesar 15 persen.

"Alasan saksi Ivan memberikan dana kepada terdakwa dan Restia, dengan maksud agar CV RDA Sejahtera milik Restia dipilih sebagai penyedia pengadaan mebeler di BPKAD Kabupaten Serang sehingga mendapatkan keuntungan 15 persen," katanya.

Mulyana menerangkan, pada tahun 2017 BPKAD Kabupaten Serang melaksanakan kegiatan pengadaan mebeler, dengan nilai kontrak Rp196.652.000 yang dilaksanakan penyedia jasa CV RDA Sejahtera dengan direktur Restia Dian Aini.

"Terdakwa selaku sekretaris BPKAD dan PPK, menunjuk perusahan CV RDA Sejahtera dalan kegiatan pengadaan mebeler tahun 2017 pada kantor BPKAD Kabupaten Serang dikarenakan adanya kedekatan pribadi dengan saudari Restia Dian Aini selaku direktur CV RDA Sejahtera," katanya.

Mulyana menambahkan, Sarudin telah mengatur agar CV RDA Sejahtera menjadi pelaksana kegiatan, dan memerintahkan Eko Arifiyanto selaku pejabat pengadaan hanya mengecek kelengkapan dokumen, dan menandatangani berita acara dokumen pemilihan penyedia jasa.

"Kontrak pekerjaan proyek mebeler tersebut telah ditandatangani oleh Sarudin, selaku PPK dan pejabat pengadaan Eko Arifianto mengetahui jika Penyedia Jasa, CV RDA Sejahtera adalah Restia Dian Aini merupakan teman dekat terdakwa," katanya.

Padahal, Mulyana menegaskan tidak ada pekerjaan proyek pengadaan pompa air PDAM di Dinas Perkim Kabupaten Serang. Tak sesuai dengan perjanjian saat meminta uang kepada Ivan.

"Pada tahun 2017 saudara Ajat selaku Kepala Dinas Perkim menjelaskan bahwa untuk proyek pengadaan pompa air pada PDAM tidak ada kegiatan tersebut yang dikerjakan CV RDA Sejahtera," katanya.

Menurut Mulyana, Sarudin selaku sekretaris dan PPK telah menandatangani kuitansi penerimaan uang sebesar Rp400 juta dari Ivan Kristianto bersama Restia Dian Aini.

Khairil Anwar Photo Community Writer Khairil Anwar

Jurnalis

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya