Terima Suap Rp357 Juta, Pejabat DKP Banten Dituntut 2,5 Tahun Bui

Asep terdakwa dalam kasus korupsi breakwater di Tangerang

Serang, IDN Times - Pejabat Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, Asep Saepurohman, dituntut 2 tahun dan 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten.

Asep dinilai terbukti telah menerima suap sebesar Rp357 juta dari pengusaha bernama Parjianto agar memenangkan lelang proyek pekerjaan pembangunan breakwater atau pemecah ombak di Pelabuhan Cituis Kabupaten Tangerang. Dalam kasus ini, Parjianto masih masuk DPO atau daftar pencarian orang.

Baca Juga: Terungkap Sosok Penyuap di Proyek Breakwater Cituis

1. Asep juga dituntut bayar denda Rp50 juta

Terima Suap Rp357 Juta, Pejabat DKP Banten Dituntut 2,5 Tahun BuiIDN Times/Khaerul Anwar

Selain itu, Asep juga dituntut membayar denda Rp50 juta. Jika uang denda itu tidak dibayarkan, maka diganti dengan kurungan 3 bulan penjara.

Asep dinilai jaksa terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Tipikor tentang penerimaan suap pegawai negeri sipil (PNS).

"Menuntut menyatakan Asep Saepurohman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakuakan tindak pidana korupsi, sebagai PNS menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan dan kewenangan akan jabatannya," kata kata JPU Wisnu saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (19/9/2024).

Baca Juga: Terima Fee Proyek Breakwater, Pejabat DKP Banten Jadi Tersangka

2. Hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa, menurut JPU

Terima Suap Rp357 Juta, Pejabat DKP Banten Dituntut 2,5 Tahun BuiIDN Times/Khaerul Anwar

Dalam pertimbangannya, JPU menilai hal yang memberatkan, terdakwa Asep tidak mendukung progam pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal meringankan yaitu terdakwa berlaku sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum dan telah mengembalikan sebagian uang yang diterimanya.

“Terdakwa telah mengembalikan uang sebesar Rp357 juta kepada Parjianto,” katanya.

3. Sidang ditunda dua pekan untuk pembacaan pledoi

Terima Suap Rp357 Juta, Pejabat DKP Banten Dituntut 2,5 Tahun BuiIDN Times/Khaerul Anwar

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, sidang tunda selama dua pekan dengan agenda penyampaian nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa.

Baca Juga: Penyuap Pegawai DKP Banten Proyek Breakwater Kabur

Khairil Anwar Photo Community Writer Khairil Anwar

Jurnalis

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya