Tersangka Pelecehan, Anggota DPRD Y Pandeglang Tak Ditahan

Sempat berhalangan, akhirnya Yanto penuhi panggilan polisi

Serang, IDN Times - Anggota DPRD Pandeglang Yangto tidak ditahan penyidik kepolisian, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap seorang gadis inisial MA (18). Penahanan Yangto ditangguhkan setelah kuasa hukumnya penjamin.

Kasi Humas Polres Pandeglang Iptu Nurimah mengatakan, ada dua orang yang menjadi penjamin politisi Partai Nasdem tersebut. "Dua kuasa hukum (yang menjamin)," kata Nurimah saat dikonfirmasi, Selasa (20/12/2022).

Baca Juga: Tersangka Pelecehan, Anggota DPRD Pandeglang Laporkan Balik Korban 

1. Sempet berhalangan, Yangto akhirnya penuhi panggilan polisi 

Tersangka Pelecehan, Anggota DPRD Y Pandeglang Tak DitahanIlustrasi Garis Polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Sempat berhalangan hadir panggilan pertama polisi pada 3 Desember 2022 karena ada agenda kunjungan kerja ke luar daerah, akhirnya Yangto memenuhi panggilan kedua pada hari ini. Yangto diperiksa sebagai tersangka.

"Saudara Y sudah memenuhi panggilan yang dilayangkan hari Kamis untuk diperiksa hari ini," katanya.

Baca Juga: Anggota DPRD Pandeglang Tersangka Pencabulan, NasDem Tak Beri Bantuan Hukum 

Baca Juga: Anggota DPRD Pandeglang Y Diduga Lecehkan Gadis di Bawah Umur

2. Tersangka Yangto dicecar 29 pertanyaan  

Tersangka Pelecehan, Anggota DPRD Y Pandeglang Tak Ditahanilustrasi polisi (IDN Times/Sunariyah)

Nurimah menyampaikan, Yangto diperiksa penyidik sekitar dua jam dari pukul 10:00 hingga 12:00 WIB. Anggota legislatif itu dicecar sekitar 29 pertanyaan oleh penyidik atas kasus pelecehan seksual yang menjeratnya.

"Kalau hasil pemeriksaan belum kita sampaikan karena masuk dalam materi penyidikan," katanya.

3. Kuasa hukum sebut kliennya akan tetap kooperatif  

Tersangka Pelecehan, Anggota DPRD Y Pandeglang Tak DitahanDok. Istimewa/IDN Times

Terpisah, kuasa hukum Yangto, Satria Pratama mengatakan, kedatangannya ke Polres Pandeglang bukti bahwa kliennya kooperatif atas panggilan kepolisian. Dengan hal tersebut pula, kata dia, menjadi alasan kliennya tidak ditahan.

"Tidak menghalangi proses penyidikan, kami tetap mengikuti proses penyidikan. Ke depan menunggu arahan penyidik," katanya.

Khairil Anwar Photo Community Writer Khairil Anwar

Jurnalis

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya