Tersangka Pelecehan Seksual, Anggota DPRD Pandeglang Yangto Ditahan

Jaksa khawatir Yangto kabur dan hilangkan barang bukti

Serang, IDN Times - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang resmi menahan anggota DPRD Pandeglang Yangto, Kamis (23/2/2023). Yangto merupakan tersangka kasus pelecehan seksual terhadap seorang gadis berinisial MA (18).

Penahanan dilakukan setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Pandeglang menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus asusila ke Kejaksaan Negeri Pandeglang.

"Kami selaku penuntut umum melakukan penahanan terhadap terdakwa Y (Yangto) selama 20 hari ke depan," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Mario Nicholas usai menerima berkas tahap dua dari penyidik Satreskrim Polres Pandeglang di kantornya.

Baca Juga: Tipu Muslihat Dukun Cabuli Gadis di Pandeglang

1. Alasan Kejari Pandeglang menahan tersangka Yangto

Tersangka Pelecehan Seksual, Anggota DPRD Pandeglang Yangto DitahanDok. Istimewa/IDN Times

Mario menjelaskan, alasan penahanan anggota legislatif itu karena kekhawatiran yang bersangkutan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Selain itu diatur dalam Pasal 21 ayat 4 huruf A KUHAP dimana ancaman pidana terhadap tersangka di atas lima tahun.

"Untuk kepentingan penuntutan kami selaku jaksa penuntut umum melakukan penahanan terhadap terdakwa (tersangka) Y," katanya.

2. Tersangka Yangto akan ditahan di Rutan Kelas IIB Pandeglang

Tersangka Pelecehan Seksual, Anggota DPRD Pandeglang Yangto DitahanDok. Istimewa/KejariPandeglang

Disampaikan Mario, Yangto akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Pandeglang, sambil menunggu pembuatan dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pandeglang.

"Kami persiapkan surat dakwaan, berkas ini akan segera kami limpahkan (ke pengadilan)," katanya.

3. Pengacar Yangto akan segera mengajukan penangguhan penahanan

Tersangka Pelecehan Seksual, Anggota DPRD Pandeglang Yangto DitahanIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara, kuasa hukum Yangto, Satria Pratama mengatakan, pihaknya akan langsung mengajukan penangguhan penahanan. Dia pun berjanji kliennya tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan akan kooperif selama proses persidangan.

Dia mengklaim, penahanan tersangka akan mengganggu kinerjanya sebagai anggota DPRD Pandeglang.

"Kami pastikan klien kami dari proses penyidikan sampai saat ini tidak pernah kabur tidak mangkir tidak pernah menghilangkan barang bukti clear," katanya.

Baca Juga: Berkas Kasus Pelecehan Seksual Anggota DPRD Pandeglang Rampung 

Khairil Anwar Photo Community Writer Khairil Anwar

Jurnalis

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya