Terungkap Sosok Penyuap di Proyek Breakwater Cituis

Parjianto yang kini DPO ternyata hanya perantara

Intinya Sih...

  • Serli, bukan Parjianto, adalah pemberi suap dalam kasus pemecah ombak Cituis senilai Rp 3,7 miliar
  • Eris Juansyah mengungkap bahwa Parjianto hanya perantara dan uang yang diterima terdakwa lebih dari Rp350 juta
  • Proyek tersebut dimenangkan oleh CV Kakang Prabu meski tidak memiliki modal

Serang, IDN Times - Sosok di balik pemberi suap atau gratifikasi dalam kasus pemecah ombak atau breakwater Cituis, Kabupaten Tangerang tahun 2023 senilai Rp 3,7 miliar terungkap. Sosok tersebut ternyata bukan Parjianto alias Anto, melainkan pengusaha bernama Serli.

Hal ini diungkap oleh saksi bernama Eris Juansyah dalam sidang lanjutan kasus dalam proyek pembangunan breakwater Cituis di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (22/8/2024).

"Serli, bos Parjianto. Uang Serli (yang diberikan kepada terdakwa)," kata dia.

Eris merupakan saksi meringankan yang dihadirkan Asep Saepurohman selaku terdakwa dalam kasus tersebut. Ia diketahui merupakan kakak ipar dari Asep Saepurohman.

Baca Juga: Pejabat DKP Banten Setuju Pihak Lain Kerjakan Proyek Breakwater Cituis

1. Eris mengetahui adiknya terjerat kasus setelah dipanggil Kadis DKP

Terungkap Sosok Penyuap di Proyek Breakwater CituisIlustrasi judi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Eris menjelaskan, awalnya ia tidak mengetahui kasus yang menjerat terdakwa. Ia mengetahui kasus tersebut setelah terdakwa dipanggil Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten pada Januari 2024.

"Awalnya saya tidak tahu," ujarnya dalam sidang yang dihadiri JPU Kejati Banten, Polman Butar-butar.

Setelah mengetahui adanya kasus tersebut, Eris mengaku mulai mendapat informasi. Ia mengatakan, Parjianto dan terdakwa awalnya bekerja sama terkait pengerjaan proyek tersebut.

Terdapat perjanjian yang dibuat akan tetapi dia tidak mengetahui kapan waktunya. "Ada perjanjiannya," ujarnya.

2. Uang suap Rp350 juta disebut tak semua dinikmati terdakwa

Terungkap Sosok Penyuap di Proyek Breakwater CituisIlustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam perjanjian itu, Parjianto memberikan uang Rp200 juta kepada terdakwa. Uang itu sebagai tindaklanjut dari kerjasama pengerjaan proyek tersebut. "Rp200 juta (uang yang diterima)," jawabnya.

Eris mengaku tidak mengetahui saat ditanya uang yang diterima tersebut sebagai komitmen fee proyek. Sebab, ia hanya tahu bahwa uang itu sebagai kerjasama untuk pengerjaan proyek. "Tidak tahu (komitmen fee)," katanya.

Menurut Eris, uang yang diterima terdakwa dari Parjianto lebih dari Rp350 juta. Namun, uang itu tidak sepenuhnya dinikmati terdakwa, melainkan juga Parjianto.

"Semua Rp350 juta (lebih), ada yang diambil Parjianto," katanya.

3. Uang suap yang diberikan terhadap terdakwa berasal dari Serli

Terungkap Sosok Penyuap di Proyek Breakwater CituisIlustrasi maling. (IDN Times/Aditya Pratama)

Eris mengatakan, uang ratusan juta rupiah  yang diterima terdakwa tersebut bukan berasal dari Parjianto. Uang itu diketahui dari Serli. Parjianto dianggap hanya sebagai perantara.

"Dia (Serli) yang punya modal," katanya.

Eris menegaskan, terdakwa tidak punya kewenangan dalam menentukan pemenang lelang. Adiknya itu ditegaskannya hanya ikut untuk mendukung pengerjaan proyek seperti menyuplai material.

"Tidak (punya kewenangan), proyek ini dilelang di LPSE," katanya.

Eris mengatakan, lelang proyek tersebut dimenangkan oleh CV Kakang Prabu meski tidak memiliki modal. Proyek itu kemudian diambil alih Parjianto dan Kevin.

"Yang ngurus Parjianto, tenaga ahli dan segala macam," katanya.

Ia juga mengatakan, setelah ada pembayaran dari Pemprov Banten atas proyek tersebut, Serli sempat meminta kepada Parjianto untuk melaporkan Kevin Irawan selaku Komisaris CV Kakang Prabu ke Kejati Banten.

Parjianto melaporkan Kevin agar mau memberikan uang hasil pencarian melalui intervensi dari pihak kejaksaan. "Iya (biar pihak kejaksaan menekan Kevin)," jawabnya.

Menurut Eris, alasan Kevin tidak memberikan uang kepada Serli selaku pemodal karena mengalami kerugian. Sebab, dalam pelaksanaan proyek tersebut terdapat kendali seperti muatan tongkang yang jatuh ke laut.

"Kevin bilangnya rugi. Muatan tongkang jatuh (ke laut), Parjianto dan Kevin juga saling lempar (terkait pertanggungjawaban kepada Serli)," katanya.

Eris menambahkan, setelah kasus ini ditangani Kejati Banten, ia sudah tidak bertemu lagi dengan Parjianto. Nomor telepon Parjianto juga sudah tidak aktif.

"Nomornya enggak aktif, ke rumahnya sudah tidak ada," tuturnya.

Baca Juga: Kasus Suap Pegawai DKP Banten di Proyek Breakwater Segera Disidangkan 

Khairil Anwar Photo Community Writer Khairil Anwar

Jurnalis

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya