Tipu Pencari Kerja, Calo di Serang Dibekuk Polisi

Korban sudah serahkan uang DP tapi tak kunjung dipanggil

Serang, IDN Times - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Serang, menangkap calo tenaga kerja berinisial TS. Dia diduga menipu sejumlah korban yang mencari pekerjaan.

"Korban dimintai sejumlah uang sebesar Rp14,5 juta dengan tujuan DP masuk atau administrasi masuk kerja," kata Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady pada Rabu (15/11/2023).

Tersangka merupakan warga Desa Kandayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang. Menurut Andi, kasus ini terungkap ketika ada laporan warga yang merasa tertipu oleh tersangka TS yang tak kunjung diterima di PT Lung Cheong Brother Industrial.

1. Tersangka TS menyebut perusahaan ini sedang mencari tenaga kerja

Tipu Pencari Kerja, Calo di Serang Dibekuk PolisiIDN Times/Khaerul Anwar

Berdasarkan keterangan korban, kata Andi, tersangka TS menawarkan pekerjaan kepada korban pada Juli 2023. TS menyebut, PT Lung Cheong Brother Industrial tengah membutuhkan banyak tenaga kerja.

"Lalu korban memberikan 4 berkas lamaran kerja ke saudara TS," katanya.

2. Setelah korban menyerahkan uang, pelaku buat surat panggilan palsu

Tipu Pencari Kerja, Calo di Serang Dibekuk PolisiIlustrasi rupiah (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Andi mengungkap, korban juga menyerahkan uang jutaan rupiah kepada TS. Korban kemudian sempat mendapatkan panggilan. Namun diduga itu hanya rekayasa tersangka TS untuk meyakinkan korbannya.

"Hingga saat ini korban belum mendapatkan panggilan kerja, namun hanya mendapatkan panggilan kerja palsu," katanya.

Baca Juga: Ada 271 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Serang

3. Polisi temukan cukup bukti, pelaku TS ditetapkan tersangka

Tipu Pencari Kerja, Calo di Serang Dibekuk PolisiDok. Istimewa/IDN Times

Dari laporan korban, kata Andi, polisi mengusut kasus ini. Setelah mendapatkan alat bukti yang cukup, TS akhirnya dibekuk di rumahnya pada Minggu, 12 November 2023 pukul 05.30 WIB.

"Pelaku sudah ditahan di Rutan Polres Serang," katanya.

Andi menambahkan, saat ini kepolisian masih memeriksa sejumlah saksi dan mengembangkan kasus. Sementara TS dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana tentang penipuan.

Khairil Anwar Photo Community Writer Khairil Anwar

Jurnalis

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya