Viral 2 Pejabat Promosi Cabup Pandeglang, Bawaslu Bakal Usut
![Viral 2 Pejabat Promosi Cabup Pandeglang, Bawaslu Bakal Usut](https://cdn.idntimes.com/content-images/community/2024/06/img-20240624-114526-f6009ad919fc27cae5d8e7814b138c61-06255aa22e90078ed700c12dfc32722a_600x400.jpg)
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Beredar video dua pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang mempromosikan kandidat bakal calon bupati (Cabup) dan wakil bupati (Cawabup) Pandeglang. Dalam video tersebut, terlihat wajah dua pejabat yang mirip Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Pandeglang, Didi Mulyadi; dan Sekretaris Camat (Sekmat) Menes, Usep Sudarmana. Mereka tengah memegang poster bakal pasangan calon Raden Dewi Setiani dan Iing Andri Supriadi.
Diketahui, Dewi merupakan adik ipar dari Bupati Pandeglang, Irna Narulita. Sedangkan Iing merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pandeglang dari Partai Demokrat.
1. Sambil pegang poster, klaim siap menangkan Dewi-Iing
Video ini memperlihatkan Didi Mulyadi dan Usep Sudarmana bersama dua orang lainnya sedang memegang atribut Dewi dan Iing. Tulisan di atribut tersebut menyatakan, birokrat siap memenangkan dua pasangan bakal kepala daerah di Pilkada Pandeglang 2024.
"Tenang Bu saya sudah bergerak, Menang, menang, menang," demikian keterangan dalam video.
Birokrat-aparat bersatu tak bisa dikalahkan, Sekmat Usep Kecamatan Menes bersama Binwil Menes saat membagikan atribut, Insyaallah Menes menang 70 persen."
2. Bawaslu masih mendalami video itu
Saat dikonfirmasi, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Pandeglang, Didin Tajuddin mengatakan, pihaknya masih melakukan penelusuran terkait video dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) tersebut.
“Tentu akan kami tindaklanjuti sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku," katanya.
3. Bawaslu belum bisa menyimpulkan, apakah dua pejabat itu melanggar atau tidak
Selama penulusuran itu, kata dia, Bawaslu belum bisa menyimpulkan apakah di dalam video itu dua pejabat itu melakukan kampanye. Perlu pendalaman lebih lanjut agar kasus itu menjadi terang.
"Secara aturan, ASN tidak boleh melakukan keberpihakan, mendukung, kampanye dan lain-lain sebelum, selama, dan sesudah tahapan pemilihan," katanya.
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.