Wali Kota Serang Perintahkan Satpol PP Tutup Gudang Oli Bekas 

Perusahaan ini dinilai beberapa kali cemarkan lingkungan

Serang, IDN Times - Wali Kota Serang Syafrudin memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menindak PT Raja Goedang Mas di Lingkungan Kemang Pusri, Kelurahan Sumur Pecung, Kota Serang, Banten.

Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang itu mengaku Pemkot Serang sudah beberapa kali memediasi perusahaan itu dengan warga dan menghentikan aktivitas pembakaran yang menyebabkan polusi udara.

"Pada waktu itu juga sudah setuju tidak membakar di situ (gudang)," kata Syafrudin, Kamis (20/10/2022).

1. Perusahaan membandel dan masih saja membakar oli

Wali Kota Serang Perintahkan Satpol PP Tutup Gudang Oli Bekas IDN Times/Khaerul Anwar

Hasil mediasi tersebut, pihak perusahaan menyatakan akan menghentikan proses pembakaran limbah bekas oli. Namun, ternyata aktivitas tersebut kembali dilakukan sehingga warga sekitar protes.

"Ke sininya, ada lagi pembakaran," kata Syafrudin.

Baca Juga: Warga Kota Serang Mengeluh Bau Menyengat Pembakaran Limbah Oli  

2. Syafrudin perintahkan anak buahnya untuk menutup permanen PT RGM  

Wali Kota Serang Perintahkan Satpol PP Tutup Gudang Oli Bekas IDN Times/Khaerul Anwar

Dia menilai PT Raja Goedang Mas sudah melakukan pelanggaran yang telah merugikan masyarakat sekitar sehingga tidak bisa ditoleransi. Syafrudin meminta kepada anak buahnya segera bergerak menutup secara permanen.

"Yaa tentunya pencemaran lingkungan itu, kita lihat juga izinnya ada engga? ya itu (bau menyengat) ada pelanggaran oleh karena itu sudah harus ditutup, saya desak untuk tutup," katanya.

3. Perusahaan kekeuh gak mau tutup

Wali Kota Serang Perintahkan Satpol PP Tutup Gudang Oli Bekas IDN Times/Khaerul Anwar

Sebelumnya, pemilik PT Raja Goedang Mas, Parlin mengaku aktivitas pembakaran bekas limbah oli sudah dihentikan oleh perusahaanya sejak adanya mediasi, beberapa bulan lalu dengan warga.

"Pembakaran limbah sampah aja karung-karung ya karung bekas limbah (oli) aja ya macam-macam lah," katanya.

Namun faktanya saat warga mendatangi lokasi pada Selasa (18/10/2022), aktivitas pembakaran masih berlangsung dan menimbulkan bau menyengat ke permukiman warga.

Bahkan, pihak perusahaan kekeuh tidak akan menutup aktivitas secara permanen karena mengklaim sudah mengantongi izin dari pemerintah. Dia hanya bersedia menghentikan aktivtas pembakaran saja.

"(Ditutup) tidak sesedarhana itu. Kita sudah 35 tahun, izinnya ada lengkap ke kementerian, provinsi engga, dua tahun lagi diperbarui," katanya.

Baca Juga: Warga Geruduk Gudang Oli di Serang, Pemilik Gak Mau Menutup

Khairil Anwar Photo Community Writer Khairil Anwar

Jurnalis

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya