Kaburnya Terpidana Mati Cai Changpan, seperti Shawshank Redemption!

Sudah 2 kali kabur, akankah Cai Changpan tertangkap lagi?

Jakarta, IDN Times – Nama narapidana asal Tiongkok bernama Cai Changpan alias Cai Ji Fan, mendadak ramai diperbincangkan di kanal pemberitaan nasional. Cai Changpan diketahui telah kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapar) Kelas 1 Kota Tangerang.

Keberadaannya kini tengah diburu pihak kepolisian. Dia kabur melalui gorong-gorong belakang lapas yang terhubung dengan area luar. Usut punya usut, Changpan ternyata menggali sendiri lubang untuk bisa kabur melalui selnya. Dia menggunakan sejumlah peralatan yang dia dapat dari lokasi pembangunan dapur di lapas.

Aksinya ini mirip dengan karya fiksi upaya melarikan diri dari penjara yang dijadikan film berjudul “The Shawshank Redemption” karya penulis Stephen King.

Baca Juga: Kabur ke Hutan di Bogor, Napi Cai Changpan Sempat Ngobrol dengan Warga

1. Siapa Cai Changpan?

Kaburnya Terpidana Mati Cai Changpan, seperti Shawshank Redemption!Infografis tentang terpidana mati kasus narkoba Cai Changpan yang kabur (IDN Times/Arief Rahmat)

Dikutip dari laman resmi putusan Pengadilan Negeri Tangerang dengan nomor 385/Pid.Sus/2017/PN.Tng, warga negara asing (WNA) asal Fujian, Tiongkok, bernama Cai Changpan alias Cai Ji Fan alias Antoni (53) ini adalah terpidana mati kasus narkoba.

Dia terbukti memiliki 135 bungkus ganja dengan berat 135 kilogram. Dia diketahui menjadi bandar narkoba dari jaringan internasional dan mendapat barang haram tersebut dari koleganya bernama Ahong yang merupakan warga negara Hong Jong. Hingga kini Ahong juga masih dalam pencarian.

Changpan juga meminang seorang perempuan Indonesia dan memiliki restoran bernama Fujian Jio Lou yang terletak di Ruko Villa Taman Bandara, Tangerang, Banten.

Di restoran miliknya itulah, Changpan dan bandar narkoba Ahong bertemu untuk transaksi jual-beli barang haram tersebut. Dia awalnya mengaku tidak tahu bahwa barang yang dibawa Ahong adalah narkoba. Changpan dijanjikan akan menerima upah Rp4 juta untuk 1 kilogram sabu.

Putusan pidana Changpan dibacakan pada 19 Juli 2017 oleh Hakim Ketua Majelis Mahmuriadin di Pengadilan Tinggi Tangerang dan melanggar pasal 1441 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun tentang Narkotika, dia dijatuhi hukuman mati.

2. Jalan panjang Cai Changpan melarikan diri

Kaburnya Terpidana Mati Cai Changpan, seperti Shawshank Redemption!Lubang gorong-gorong di lapas kelas 1 Tangerang, yang dijadikan sebagai tempat kaburnya napi WNA Tiongkok (Dok. Lapas Kelas 1 Tangerang)

Dari hasil pemeriksaan sejumlah petugas di lapas, ternyata mereka tengah tertidur saat Cai Changpan kabur. Bahkan, petugas lapas baru mengetahui Cai tidak ada di sel setelah 11 jam berlalu. Selain itu, berdasarkan keterangan saksi dan CCTV, dia juga sempat mampir di warung rokok dekat lapas.

"Kami mendalami petugas yang menjaga menara, (dia) ketiduran saat itu. (Petugas) menjaga yang CCTV dan penjaga senter (lampu sorot) itu ketiduran juga. Kami masih dalami semua apakah ada yang mencoba membantu tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

Upaya melarikan diri ini telah direncanakan Cai Changpan selama 8 bulan lamanya. Dia telah merencanakan aksi ini dengan matang. Dia melubangi lantai kamar selnya setiap malam hingga dini hari.

"Dia bekerja jam 10 malam sampai jam 5 pagi. Jadi kalau dilihat kondisi, ini tempat tidur dia geser baru dilubangi," kata Yusri.

Dia menutupi aksinya dengan cara menggeser tempat tidur.

"Tempat tidur dua tingkat, dia geser, gali, dan tutup lagi. Itu selama 8 bulan dia lakukan," imbuh Yusri.

Dalam waktu sehari, dia berhasil mengumpulkan dua kantong plastik tanah bekas galian, di mana total ada dua dumb truck tanah yang selama ini dikumpulkan Chai Changpan. Tanah itu dia buang ke tong sampah.

Setelah berhasil melubangi selnya, Changpan berhasil keluar sel dan lapas melewati gorong-gorong.

“Sudah diuji coba penyidik saat olah TKP. Mulai masuk sampai keluar 30 meter, memakan waktu 21 menit. Cukup lama," kata Yusri.

Changpan sejatinya sempat mengajak teman satu selnya untuk kabur, namun dia malah kabur dengan membawa ponsel temannya itu.

3. Cai Changpan kini tengah masuk tahap pencarian

Kaburnya Terpidana Mati Cai Changpan, seperti Shawshank Redemption!Ilustrasi Hutan (IDN Times/Sunariyah)

Dengan adanya kasus ini, polisi telah meningkatkan status terpidana kasus narkoba itu menjadi daftar pencarian orang (DPO). Foto Changpan juga sudah disebarkan kepada masyarakat untuk memudahkan pencarian. Polisi juga telah menurunkan anggota Brimob Polda Metro Jaya dengan bantuan anjing pelacak (K-9).

Kabar terbaru, Changpan diketahui kabur ke Hutan Tenjo, Bogor, Jawa Barat. Dia bahkan sempat mengunjungi kediaman istri dan keluarganya setelah beberapa jam kabur. Menurut keterangan warga, Cai Changpan sempat keluar hutan di tengah persembunyiannya.

"Masyarakat yang di sana sempat mengobrol dengan tersangka, pada saat itu di daerah Desa Babakan," kata dia di Polda Metro Jaya, Selasa (6/10/2020).

Sayagnya, masyarakat tidak tahu kalau yang bersangkutan adalah seorang napi yang lari. Cai Changpan juga sempat keluar dari persembunyiannya untuk membeli makanan. Yusri menjelaskan bahwa pencarian Changpan fokus di wilayah Hutan Tenjo yang terdiri dari 7 kelurahan dan 34 desa.

Baca Juga: Diduga Bantu Cai Changpan Kabur, Dua Petugas Lapas Jadi Tersangka

4. Cai Changpan 2 kali kabur, ini penjelasan hukumnya

Kaburnya Terpidana Mati Cai Changpan, seperti Shawshank Redemption!Ilustrasi penangkapan (IDN Times/Mardya Shakti)

Ini bukan kali pertama Cai Changpan melarikan diri, sebab pada 24 Januari 2017, dia juga pernah pernah kabur dari Rutan Mabes Polri di Cawang, Jakarta Timur, dengan cara melubangi tembok kamar mandi. Namun 2 hari kemudian, dia berhasil ditangkap di Sukabumi, Jawa Barat.

Kaburnya seorang narapidana di Indonesia bukan kali pertama terjadi. Pada tahun 2016 terpidana kasus pembunuhan serta pemerkosaan, Anwar alias Rizal, melarikan diri dari Rutan Salemba selama sepekan sejak 7 Juli 2016. Dia kemudian ditemukan di rumah kerabatnya di Kampung Barengkok, Batok, Tenjo, Bogor. Dia membunuh seorang siswi di Perhutani Jasinga, Bogor dan mendapat hukuman seumur hidup dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hukum mengenai narapidana yang sengaja kabur telah diatur dalam Undang-Undang (UU) nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Dalam pasal 47 ayat 4 UU tersebut, telah dijelaskan bahwa narapidana yang melarikan diri dapat terkena hukuman disiplin berupa tutupan sunyi atau yang disebut isolasi paling lama dua kali enam hari.

Dalam pasal Pasal 34 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga menjelaskan bahwa, “Jika terpidana selama menjalani pidana melarikan diri, maka waktu selama di luar tempat menjalani pidana tidak dihitung sebagai waktu,” seperti dikutip IDN Times, Jumat 9 Oktober 2020.

Kemudian, dalam pasal 85 KUHP juga dijelaskan, “Jika seorang terpidana melarikan diri selama menjalani pidana, maka pada esok harinya setelah melarikan diri itu mulai berlaku tenggang daluwarsa baru. Jika suatu pelepasan bersyarat dicabut, maka pada esok harinya setelah pencabutan, mulai berlaku tenggang daluwarsa baru.”

5. Dua petugas lapas jadi tersangka karena bantu belikan pompa air untuk Cai Changpan

Kaburnya Terpidana Mati Cai Changpan, seperti Shawshank Redemption!Gorong-gorong di lapas kelas 1 Tangerang, yang dijadikan sebagai akses kaburnya napi WNA Tiongkok (Dok. Lapas Kelas 1 Tangerang)

Selain itu, pelarian Cai Changpan juga diduga mendapat bantuan dari sejumlah pihak. Hingga saat ini, ada dua petugas di Lapas Kelas 1 Tangerang menjadi tersangka. Keduanya diduga membantu sang napi untuk kabur.

"Kami naikan statusnya dari saksi sebagai tersangka," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2020.

Yusri mengatakan bahwa dua tersangka tersebut dijerat Pasal 426 KUHP karena dengan sengaja membiarkan orang melarikan diri atau sengaja melepaskannya, atau memberi pertolongan pada waktu orang itu dilepaskan atau melarikan diri.

Kedua petugas lapas tersebut terancam penjara selama 4 tahun. Selain itu, Yusri juga mengatakan kedua petugas itu diduga membantu Cai Changpan melarikan diri dengan membelikan mesin pompa air dan diberi imbalan sebesar Rp100 ribu.

"Fakta yang kita temukan, yang bersangkutan ada indikasi kelalaian membantu tersangka atau Cai Changpan ini melarikan diri," kata dia.

6. Kompolnas minta jangan ada yang melindungi buronan

Kaburnya Terpidana Mati Cai Changpan, seperti Shawshank Redemption!Ilustrasi tersangka (IDN Times/Bagus F)

Menanggapi adanya keterlibatan sejumlah pihak dalam pelarian Cai Changpan, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti, meminta agar tidak ada pihak-pihak yang berusaha melindungi Cai Changpan.

Dia mengingatkan, ada hukum yang menunggu jika seseorang membantu napi kabur.

"Saya berharap tidak ada pihak-pihak yang melindungi Cai Changpan, karena ada ancaman pidananya jika ada orang yang melindungi buron," kata Poengky kepada IDN Times, Selasa, 6 Oktober 2020.

Dia meminta agar polisi juga bisa mengerahkan kecanggihan teknologi untuk mencari dan mendeteksi keberadaan Cai Changpan, yang sampai saat ini belum diketahui keberadaannya. Polisi juga diminta untuk memeriksa keluarga Cai Changpan.

"Saya berharap seluruh masyarakat dapat membantu Polri untuk memberikan informasi jika melihat narapidana yang buron tersebut, agar dapat segera ditangkap," ujarnya.

7. Kapolri didesak segera temukan Cai Changpan

Kaburnya Terpidana Mati Cai Changpan, seperti Shawshank Redemption!Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Youtube.com/DPR RI)

Kaburnya Cai Changpan juga menjadi sorotan sejumlah pihak, salah satunya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan mengaku kecewa dengan kinerja Polri yang belum bisa menangkap Cai Changpan. Dia justru mengatakan bahwa dirinya bisa memboyong pulang Changpan ke lapas dalam waktu satu pekan jika diberi kewenangan dan alat yang lengkap.

"Tangkap dengan cepat Pak (Kapolri). Kan kita tahu itu dari sindikat atau kelompok mana. Kalau saya diberikan kewenangan, alat kelengkapan, sarana dan pra-sarana Pak [Kapolri], satu minggu saya bisa tangkap,” kata dia kepada Kapolri Jenderal Polisi Idhan Azis saat rapat kerja Polri dan Komisi III, Rabu, 30 September 2020.

Selain itu, dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi III DPR lainnya yakni Habiburokhman menilai adanya kejanggalan dalam kasus ini. Kapolri didesak untuk segera menangkap Changpan dan oknum yang turut serta membantunya.

“Cai Changpan, banyak sekali kejanggalan, soal petugas yang dikatakan ketiduran pada saat jam larinya Cai Changpan, kejadiannya jam 02.00 WIB pagi, dan apel pagi dengan gampangnya petugas percaya saja pada keterangan teman satu sel bahwa Cai Changpan tidur di dalamnya,” kata dia.

Baca Juga: Polisi Buru Cai Changpan, Kompolnas: Jangan Ada yang Lindungi Buron

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya