Keluar-Masuk Jakarta Mulai Diperiksa, Ini 12 Lokasi Check Point-nya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemeritah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sejak Jumat (21/5) mulai melakukan pemeriksaan warga yang keluar-masuk Jakarta, selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) fase ketiga di 12 titik di ibu kota. Hal ini sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020.
"Mulai hari ini, sesuai Pergub Nomor 47 Tahun 2020, setiap orang yang akan masuk maupun ke luar Jakarta di dalam 12 check point kami melakukan pemantauan, itu wajib dan harus bisa menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo seperti dilansir kantor berita Antara, Jumat (21/5).
1. Ada 12 titik pemeriksaan di Jakarta
Syafrin menjelaskan 12 titik tersebut akan berada di batas wilayah administrasi DKI Jakarta, yakni di Kalimalang, Jalan Raya Bogor, Jalan Raya Bekasi, Lenteng Agung, Pasar Jumat, pos polisi Kamal, serta Kalideres. Serta dua titik lainnya berada di tol arah keluar Jakarta.
"Satu di tol Jakarta-Cikampek di kilometer 47, kemudian ada satu di tol Tangerang-Banten di Cikupa," kata dia.
Baca Juga: Polri Tangkap 4 Orang Terkait Jual-Beli Surat Keterangan Sehat di Bali
2. Sanksi bagi pengendara angkutan antarkota dan pribadi
Editor’s picks
Terkait dengan sanksi, Syafrin menjelaskan, akan ada dua jenis sanksi sesuai kategori kendaraannya. Yakni, untuk angkutan antarkota dan pribadi. Bagi angkutan antarkota, kendaraan nantinya akan diputarbalikan jika bergerak ke luar kota atau dari luar ke dalam kota.
Namun, hal berbeda diberlakukan bagi kendaraan pribadi yang akan bergerak ke wilayah Jabodetabek.
"Kemudian kendaraan pribadi, jika pergerakan antarwilayah Jabodetabek kami persilakan. Namun begitu yang bersangkutan keluar kota, selama memenuhi persyaratan, ada surat tugas, surat keterangan sehat, KTP-nya lengkap, maka yang bersangkutan kami berikan jalan," kata Syafrin.
3. Warga harus melengkapi diri dengan SIKM
Masyarakat juga harus melengkapi diri dengan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta. Surat ini bisa didapat jika memenuhi syarat dan memang membutuhkan, dengan mengajukan secara daring di laman corona.jakarta.go.id.
"Jadi tinggal diklik itu, kemudian dilihat persyaratannya, diunggah dan langsung diproses, paling lama hari berikutnya untuk perizinannya," ujar Syafrin.
Syafrin juga menyebutkan pengajuan izin dalam situs tersebut sangat user friendly. "Artinya, siapa pun bisa melakukan proses dan ini sangat membantu untuk masyarakat, sangat sederhana," ujar dia.
Baca Juga: Dinkes DKI: Jual Surat Sehat COVID-19, Izin RS dan Klinik Bisa Dicabut