Anies: 30 Persen Pasien COVID-19 di DKI Bukan Warga Jakarta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan 30 persen dari pasien COVID-19 yang berobat di rumah sakit di Jakarta merupakan warga luar Jakarta. Anies menyebutkan misalnya pasien dari Jawa Barat ada 13,9 persen dan dari Banten 5,8 persen.
"Lalu di Jakarta pun kita melakukan testing kepada orang luar Jakarta sebanyak 20 persen," kata Anies dalam Diskusi Forum Pemimpin Redaksi yang berlangsung via Zoom pada Kamis (13/8/2020).
Meski begitu, Anies melanjutkan, pasien-pasien dari luar Jakarta tersebut tetap diperlakukan sama dengan pasien dari Jakarta. "Kami tidak pernah membedakan warga mana pun," katanya.
1. Anies sebut PDP di rumah sakit yang dikelola Pemprov DKI jadi tanggungan pemerintah
Anies mengakui gonta-ganti aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan terkait dengan pembiayaan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) menimbulkan kebingungan.
"Dulu PDP itu ditanggung, sekarang PDP tidak. Kalau positif baru ditanggung, kalau negatif nggak. Kan repot," kata Anies.
Aturan menurutnya berlaku di seluruh rumah sakit yang dikelola pemerintah pusat.
"Tapi kalau yang di bawah DKI, semuanya ditanggung oleh DKI. Jadi kami siapkan semuanya," ujar Anies lagi.
2. Kasus COVID-19 di DKI Jakarta
Editor’s picks
Satuan tugas penanganan COVID-19 di Indonesia mencatat ada penambahan 2.098 kasus konfirmasi positif COVID-19 terbaru pada Kamis (13/8/2020). Total mencapai 132.816 kasus.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia dalam keterangan tertulis juga menyebutkan DKI Jakarta hari ini telah mengumpulkan 6.087 spesimen dari tes PCR.
Tercatat ada 621 kasus positif baru dari total 5.049 orang yang dites pada Kamis (13/8/2020). Tercatat pula 17.838 orang dari 27.863 kasus dinyatakan sembuh dengan tingkat kesembuhan 64 persen.
Di wilayah DKI Jakarta 981 orang secara total meninggal dunia imbas COVID-19 dengan tingkat kematian 3,5 persen.
3. PSBB transisi diperpanjang
Anies mengumumkan perpanjangan PSBB Masa Transisi Fase I untuk kali keempat. Perpanjangan akan dilakukan selama dua pekan hingga 27 Agustus 2020 mendatang.
Pemprov DKI akan memperketat kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan di ruang publik, khususnya di akhir pekan dan momen HUT RI ke-75 pada 17 Agustus mendatang.
"Melalui perpanjangan ini, kami bersama aparat Kepolisian dan TNI akan fokus pada penegakkan aturan, khususnya penggunaan masker kepada masyarakat," kata Anies di Balai Kota Jakarta, pada Kamis (13/8).
Baca Juga: Dikenang Anies, Eks Wali Kota Seoul Ini Berjasa untuk Tes Corona DKI