Bandara Soekarno-Hatta Tetapkan Prosedur Baru Keberangkatan Penumpang

Aturan sudah diterapkan di Bandara Soekarno-Hatta

Jakarta, IDN Times - Guna mengatasi pandemik COVID-19 di Tanah Air, penerbangan niaga berjadwal rute domestik kembali diizinkan untuk beroperasi sejak 7 Mei 2020 lalu. Bandara-bandara PT Angkasa Pura II pun menetapkan prosedur baru untuk keberangkatan penumpang.

“Prosedur baru dalam memproses keberangkatan penumpang itu ditetapkan guna memastikan terpenuhinya ketentuan dan syarat di dalam SE No. 4/2020 dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, dan SE No. 31/2020 yang diterbitkan Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan," kata Director of Operations and Services PT Angkasa Pura II (Persero), Muhamad Wasid.

1. Penumpamg diminta hadir 3-4 jam sebelum jadwal penerbangan

Bandara Soekarno-Hatta Tetapkan Prosedur Baru Keberangkatan PenumpangPT Angkasa Pura II keluarkan prosedur baru penerbangan untuk penumpang (Dok.IDN Times/Istimewa)

Wasid mengatakan prosedur baru akan dijalankan secara ketat dan dengan tahapan yang detail. "Oleh karena itu kami mengimbau agar calon penumpang pesawat sudah hadir di bandara 3-4 jam sebelum jadwal keberangkatan," kata Wasid dalam keterangan tertulisnya yang diterima IDN Times pada Sabtu (9/5).

Prosedur baru ini menurut dia dapat terlaksana karena koordinasi intensif dari seluruh stakeholder kebandarudaraan seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan, TNI, dan Polri, otoritas bandara, maskapai, dan pihak lainnya. Di bandara Internasional Soekarno-Hatta, prosedur baru sudah diimplementasikan bagi penumpang penerbangan rute domestik selama masa dilarang mudik Idul Fitri 1441 H.

Baca Juga: 40 lebih Penumpang Bandara Soetta Ditemukan Positif Virus Corona

2. Ada 7 prosedur baru di Soekarno-Hatta

Bandara Soekarno-Hatta Tetapkan Prosedur Baru Keberangkatan PenumpangPT Angkasa Pura II keluarkan prosedur baru penerbangan untuk penumpang (Dok.IDN Times/Istimewa)

Ada pun 7 prosedur baru yang berlaku di bandara Soekarno-Hatta adalah sebagai berikut:

1. Titik layanan keberangkatan hanya terdapat di 2 titik yaitu di Terminal 2–Gate 4 dan Terminal 3–Gate 3. Di setiap titik terdapat Posko Pengendalian Percepatan Penanganan COVID-19, yang menjadi bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

2. Di posko tersebut calon penumpang harus menunjukkan berkas kelengkapan perjalanan seperti misalnya tiket penerbangan, identitas diri, surat keterangan bebas COVID-19, surat keterangan perjalanan, dan berkas lain yang wajib dipenuhi sesuai SE No. 4/2020.

3. Masih di posko yang sama, calon penumpang pesawat wajib mengisi kartu kewaspadaan kesehatan (Health Alert Card/HAC) dan formulir penyelidikan epidemiologi yang diberikan personel KKP.

4. Jika seluruh berkas lengkap dan HAC serta formulir epidemiologi sudah diisi, selanjutnya calon penumpang menuju ke meja pemeriksaan kedua. Di meja pemeriksaan tersebut, seluruh berkas di cek ulang begitu juga HAC dan formulir penyelidikan epidemiologi, oleh personel KKP. Setelah dinyatakan lengkap, calon penumpang akan mendapat surat clearance dari personel KKP.

5. Berbekal surat clearance dan seluruh berkas, calon penumpang kemudian menuju konter check-in untuk mendapat boarding pass.

6. Setelah dari konter check-in, penumpang kemudian menuju Security Check Point 2. Di SCP 2 ini, personel Aviation Security akan memeriksa surat clearance yang dipegang calon penumpang pesawat, boarding pass, dan identitas diri.

7. Penumpang kemudian menuju boarding lounge.

“Prosedur ini diterapkan juga di bandara-bandara lain yang dikelola PT Angkasa Pura II, sehingga dipastikan ketentuan dapat terpenuhi,” kata Wasid.

3. Pengecualian berlaku untuk kondisi tertentu

Bandara Soekarno-Hatta Tetapkan Prosedur Baru Keberangkatan PenumpangPT Angkasa Pura II keluarkan prosedur baru penerbangan untuk penumpang (Dok.IDN Times/Istimewa)

PT Angkasa Pura II memastikan operasional bandara sudah memenuhi ketentuan protokol kesehatan sebagaimana tercantum di dalam Permenhub No. 18/2020 dan Permenhub No. 25/2020.

Ada aspek yang masuk dalam kriteria pengecualian dalam aturan, yakni perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta, yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan COVID-19; pelayanan pertahanan, keamanan dan ketertiban umum; pelayanan kesehatan; pelayanan kebutuhan dasar; pelayanan pendukung layanan dasar; pelayanan fungsi ekonomi penting.

Selain itu, kriteria pengecualian termasuk mencakup perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.

Juga repatriasi Pekerja Migran Indonesia, WNI dan pelajar atau mahasiswa yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Bandara Soetta Beroperasi Lagi, Langsung Ada 11 Kasus Positif COVID-19

Topik:

  • Margith Juita Damanik
  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya