18 Kasus Kekerasan Seksual Anak Berakhir Restorative Justice, Miris!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kabupaten Tangerang, IDN Times - Sebanyak 18 kasus kekerasan seksual di Kabupaten Tangerang berakhir dengan restorative justice, di mana kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan kasus dengan kekeluargaan.
Kanit PPA Polres Kota Tangerang Iptu Iwan Darsono mengatakan, 18 kasus yang berakhir restorative justice merupakan total dari 2021 hingga saat ini, 2022.
"Tahun 2021 itu ada 16 kasus, dan di tahun 2022 ini ada dua, jadi totalnya itu 18 kasus yang berakhir restorative justice," katanya, Senin (28/3/2022).
Baca Juga: Pria Perkosa Anak Asuhnya Selama 6 Tahun di Tangerang
1. Mayoritas, parapihak beralasan restorative justice dipilih untuk menghindari malu dan trauma
Iwan mengungkapkan, mayoritas kasus yang berakhir restorative justice dipilih oleh kedua belah pihak agar tidak menambah rasa malu dan trauma, khususnya bagi korban dan keluarganya.
"RJ ini jalan yang dipilih, supaya si korban dan keluarganya tidak malu," ungkap Iwan.
2. Rata-rata korban berusia 14-16 tahun
Mirisnya, rata-rata usia korban kekerasan seksual yang berakhir dengan restorative justice ini antara 14-16 tahun.
"Memang korbannya mayoritas di bawah umur," kata Iwan.
3. Kasus berakhir restorative justice, mayoritas pelakunya orang jauh
Sementara, lanjut Iwan, kasus yang diselesaikan secara restorative justice adalah kasus yang melibatkan orang jauh. Misalnya, buruh, karyawan, ataupun tukang bangunan, dimana korban berusia 14 tahun ke atas.
"Tapi, kalau kasusnya itu kayak ayak kandungnya, kakek atau kakak. Itu gak ada restorative justice," ungkapnya.
Diketahui, diawal tahun 2022, Polres Kota Tangerang telah mengungkap 13 kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual. Ditambah, 2 kasus lainnya yang berhasil diungkap Polsek Balaraja.
Baca Juga: Jalan Berliku Dugaan Pemerkosaan Anak oleh Ayah Tiri di Tangerang
4. Wamenkumham sebut kasus kekerasan seksual tak boleh gunakan restorative justice
Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan penyelesaian kasus tindak pidana kekerasan seksual tidak boleh menggunakan pendekatan restorative justice atau keadilan restorasi.
"Ini sama sekali tidak boleh menggunakan restorative justice," kata Edward yang karib disapa Eddy di Jakarta, dikutip dari ANTARA, Selasa (22/2/2022 ).
Eddy mengatakan, penyelesaian kasus kekerasan seksual tanpa menggunakan keadilan restoratif diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Alasannya, karena kerap kali kasus kekerasan seksual yang terjadi pelakunya menggunakan uang sebagai solusi damai dengan pihak korban.
Baca Juga: Wamenkumham: Kekerasan Seksual Tak Boleh Gunakan Restorative Justice!
Laporkan!
Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan!
Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:
1. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten
Komplek Griya Gilang Sakti, Blok B3, Sumur Pecung, Kota Serang, Banten
HP: 085211559388
2. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat:
Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id