2 Kecamatan di Kabupaten Tangerang Ini Zona Merah dari Awal Pandemik

Dilakukan pembatasan lebih ketat untuk aktivitas masyarakat

Kabupaten Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Tangerang telah melonggarkan beberapa aturan saat memasuki Bulan Ramadan 1442 Hijriyah. Namun, terdapat dua Kecamatan yang masih belum diizinkan untuk longgar lantaran masih berstatus zona merah.

"Jadi di wilayah Kabupaten Tangerang ada beberapa Kecamatan yang berstatus zona merah, diantaranya Kecamatan Kelapa Dua dan Kecamatan Curug," ujar Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar dalam live Instagram bertajuk #SalamRamadan Cerita Indonesia bersama Pimpinan Redaksi IDN Times, Zulfiani Lubis, Kamis (15/4/2021).

1. Dua kecamatan tersebut jadi episentrum penyebaran COVID-19

2 Kecamatan di Kabupaten Tangerang Ini Zona Merah dari Awal PandemikIlustrasi zona merah COVID-19, Ilustrasi klaster keluarga (IDN Times Dini Suciatiningrum)

Zaki mengungkapkan, dua Kecamatan tersebut memang sejak awal "konsisten" dalam situasi zona merah. Hal tersebut pun membuat titik pengetatan PPKM dilakukan di dua wilayah tersebut.

"Dua wilayah ini memang jadi episentrum penyebaran COVID-19 di Kabupaten Tangerang sejak awal pandemik," jelas Zaki.

2. Masih zona merah saat Kabupaten Tangerang sudah masuk zona kuning

2 Kecamatan di Kabupaten Tangerang Ini Zona Merah dari Awal PandemikLive IDN Times bersama Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar (Instagram/IDN Times)

Zaki menyebut, kedua kecamatan tersebut hingga kini masih menduduki peringkat atas penyebaran COVID-19 di Kabupaten Tangerang. Misalnya saja, berdasarkan data yang dihimpun dari laman covid19.tangerangkab.go.id per tanggal 15 April 2021, di Kecamatan Curug masih terdapat 55 kasus konfirmasi positif COVID-19, sementara menyusul Kecamatan Kelapa Dua, yakni 29 kasus.

"Untuk itu kita masih belum perbolehkan kelonggaran aturan di sana," tuturnya.

3. Kecamatan yang masuk zona kuning dan zona hijau sudah dilonggarkan

2 Kecamatan di Kabupaten Tangerang Ini Zona Merah dari Awal PandemikWakil Presiden RI Maruf Amin Memimpin Salat Jumat di Masjid Baiturahman (Dok. Humas Setwapres)

Zaki mengungkapkan, saat Bulan Ramadan ini, pihaknya telah menerapkan kelonggaran aturan terkait pelaksanaan aktivitas masyarakat. Namun, hanya untuk wilayah yang masuk dalam Zona Kuning dan Zona Hijau.

"Seperti diizinkan Salat Tarawih di masjid dan musala, tapi dengan beberapa aturan protokol kesehatan yang ketat seperti pembatasan kapasitas, pemberlakuan jarak, dan pemakaian masker," jelasnya. 

Baca Juga: Arief: Faskes COVID-19 Kota Tangerang Terbanyak di Tangerang Raya

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya