4 Eks Kades di Kabupaten Tangerang Jadi Tersangka Korupsi 

Para tersangka membuat laporan keuangan palsu

Kabupaten Tangerang, IDN Times - Empat mantan Kepala Desa (Kades) di wilayah Kabupaten Tangerang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran mobil operasional desa tahun 2018. Mereka adalah SN, M, DM, dan STN.

Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Nova Eliza Saragih mengatakan, tindak pidana tersebut dilakukan keempatnya, saat Pemerintah Kabupaten Tangerang memberikan sejumlah anggaran kepada 27 Kepala Desa setempat untuk membeli kendaraan operasional desa.

"Per desa diberikan anggaran, masing-masing jumlahnya berbeda. Dan dari 27 itu, 4 desa ini terbukti menyelewengkan anggaran," kata Nova, Kamis (9/6/2022).

Baca Juga: Eks Kadis LH Jadi Tersangka Korupsi, Wali Kota Cilegon: Saya Prihatin

1. Para tersangka tak gunakan anggaran untuk beli mobil operasional desa

4 Eks Kades di Kabupaten Tangerang Jadi Tersangka Korupsi Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Nova mengungkapkan, anggaran diberikan kepada para kades saat itu secara tunai. Namun, anggaran yang seharusnya digunakan untuk pengadaan mobil operasional desa tersebut malah tak dipergunakan sebagaimana mestinya.

"Padahal, seharusnya para kades tersebut membeli (mobil dinas) berdasarkan perbup (peraturan bupati) dan LKPP dalam pengadaan kendaraan operasional desa," jelas Nova.

2. Para tersangka membuat laporan keuangan palsu

4 Eks Kades di Kabupaten Tangerang Jadi Tersangka Korupsi Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Nova menuturkan, para tersangka juga membuat laporan keuangan palsu yang menyatakan uang telah diberikan kepada showroom untuk pembelian mobil operasional desa lantaran mobil sudah berada di Kantor Desa. Namun, saat dikonfirmasi, showroom tidak menerima uang tersebut. 

"Tidak ada faktur maupun bukti pembayarannya, maka dari itu atas alat bukti yang ada dan hasil pemeriksaan, mereka (mantan kepala desa) bertanggung jawab atas dana yang ada hingga kami tetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

3. Dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp600 juta

4 Eks Kades di Kabupaten Tangerang Jadi Tersangka Korupsi Ilustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Atas perbuatannya itu, para tersangka pun dikenakan Pasal 2 dan 3 tentang Tidak Pidana Korupsi dengan ancaman lima tahun hukuman penjara. 

"Dugaan kerugian negara mencapai Rp600 juta," tuturnya. 

Baca Juga: Pabrik Tinner Tangerang Terbakar, Ada Ledakan

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya