41 WNA di Tangerang Ditindak Petugas Imigrasi Sepanjang Tahun 2024
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang, IDN Times - Sebanyak 41 warga negara asing (WNA) mendapat tindak administrasi keimigrasian (TAK) lantaran melanggar aturan keimigrasian. Ini merupakan hasil penindakan Januari hingga awal Maret 2024.
"Mayoritas memang tidak memiliki dokumen keimigrasian yang lengkap dan sesuai dengan dokumen lain yang dimiliki WNA tersebut," ujar Kepala Kantor Imigrasi Non TPI Kelas IA Tangerang, Raka Sukma Purnama di Hotel Aryaduta, Kabupaten Tangerang, Rabu (6/3/2024).
Baca Juga: Bandara Soetta Jadi Bandara Paling Pulih dari Pandemik COVID-19
1. Sebanyak 11 WNA diantaranya telah dideportasi
Dari 41 WNA tersebut, 11 diantaranya telah diusir atau dideportasi dan dicekal sehingga tak bisa lagi masuk ke Indonesia.
"Yang dilakukan pendetensian di kantor Imigrasi Tangerang ada 3 WNA, 2 WN Malaysia dan 1 WN Inggris, lalu ada pula yang dilimpahkan ke deteni Rudenim Jakarta sebanyak 27 WN Sri Lanka," ungkap Raka.
2. Total, ada 1.887 WNA di Tangerang
Saat ini, kata Raka, total jumlah WNA yang ada di wilayah Tangerang Raya, yakni 1.887 orang. Mereka berasal berbagai negara.
"Namun mayoritas dari China dan Korea," ungkapnya.
3. Timpora disiagakan selama Ramadan
Sementara itu, Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Banten, Muhamad Akram mengatakan, Tim Penindakan Orang Asing (Timpora) di seluruh Kantor Imigrasi di Banten terus disiagakan selama bulan suci Ramadan. Hal tersebut agar tak ada gangguan keamanan dan ketertiban yang terjadi, khususnya oleh orang asing di wilayah Tangerang Raya.
"Timpora tetap siaga 24 jam, terutama penindakan saat ada laporan dari masyarakat, lalu juga akan dilakukan piket jaga deteni saat hari libur maupun libur Lebaran," tuturnya.
Baca Juga: Kemenhub Buka Pendaftaran Mudik Gratis Buat Warga Tangerang