61 WNA Dideportasi Imigrasi Bandara Soetta

Mereka mayoritas tak bisa menunjukkan dokumen keimigrasian

Tangerang, IDN Times - Sebanyak 61 warga negara asing (WNA) dari berbagai negara terjaring operasi yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) sepanjang tahun 2024. Puluhan WNA tersebut terjaring razia, lantaran tak bisa menunjukkan kelengkapan dokumen keimigrasian saat tinggal di Indonesia.

"Hingga April 2024, sebanyak 61 WNA telah mendapat tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan lima lainnya telah berhasil dimejahijaukan sebagai bentuk penegakan hukum keimigrasian," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Subki Miuldi, Rabu (8/5/2024).

Baca Juga: East Flyover Dikeluhkan, Bandara Soetta: Kami Sempurnakan Terus

1. Terbaru, ada 5 WNA yang terjaring razia

61 WNA Dideportasi Imigrasi Bandara SoettaDok. Imigrasi Bandara Soetta

Terbaru, ada 5 WNA yang terjaring operasi Jagratara di sejumlah apartemen di wilayah Jakarta Barat. Mereka berasal dari berbagai negara.

"Lima orang WNA tersebut berasal dari negara Malaysia, China, Rusia, dan Lebanon," kata Subki.

2. Mereka tengah melengkapi dokumen keimigrasian, sebelum kena penindakan

61 WNA Dideportasi Imigrasi Bandara SoettaDok. Imigrasi Bandara Soetta

Dua dari lima WNA tersebut tengah menjalani proses penyesuaian dokumen guna membuktikan proses izin tinggal di Indonesia yang dimilikinya telah sesuai. 

"Warga negara Tiongkok dan Malaysia saat ini penjaminnya melakukan reaksi cepat membawa dokumen-dokumen pendukung untuk memastikan kepada kami bahwa dugaan pelanggarannya tersebut tidak ada," kata dia.

Sementara tiga WNA lainnya masih diperiksa lebih lanjut untuk memastikan dokumen keimigrasian yang dimilikinya telah sesuai dengan undang-undang yang telah berlaku.

"Akan tetapi bagi tiga WNA lainnya yang lain belum bisa kami simpulkan dengan pasti, sebab dugaannya mereka tidak memiliki kegiatan sebagaimana dokumen imigrasian yang dimilikinya," sambungnya.

3. Imigrasi meminta masyarakat melaporkan jika ada WNA mengganggu ketertiban

61 WNA Dideportasi Imigrasi Bandara SoettaDok. Imigrasi Bandara Soetta

Subki menuturkan, operasi Jagratara digelar serentak oleh seluruh Kantor Imigrasi se-Indonesia untuk meningkatkan pengawasan terhadap WNA yang beraktivitas di Tanah Air. Hal tersebut bertujuan untuk memeriksa kesesuaian izin tinggal WNA, serta memberikan efek jera apabila terjadi pelanggaran administrasi keimigrasian di wilayah kerja Imigrasi Soekarno-Hatta.

"Kami memastikan penggunaan izin tinggal WNA sesuai aturan, serta memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya kepatuhan terhadap aturan tengang keimigrasian," tuturnya.

Menurut Subki, pihaknya akan rutin melaksanakan operasi pengawasan secara tertutup dan terbuka sebagai upaya memastikan ketertiban izin tinggal WNA di Indonesia.

"Kami juga memohon peran aktif masyarakat untuk tidak ragu-ragu melaporkan melalui seluruh kanal media sosial kami, khususnya terkait aktivitas WNA yang berpotensi mengganggu ketertiban umum," jelas Subki.

Baca Juga: Urai Macet Stasiun Poris, Pemkot Tangerang Akan Bangun U-Turn

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya