80 WNA Dideportasi dari Tangerang, Mayoritas Mantan Napi

Ini merupakan data sejak Januari hingga 31 Oktober 2022

Kabupaten Tangerang, IDN Times - Sebanyak 80 warga negara asing (WNA) yang ada di wilayah Tangerang Raya dideportasi dari Indonesia. Mereka melanggar aturan keimigrasian selama berada di Indonesia. 

Plt Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Rahma mengungkap, data itu merupakan akumulasi dari operasi rutin pada periode Januari 2022 hingga 31 Oktober 2022. 

"(Mereka) Belum ada yang P21, jadi biasanya kita tindakan administratif keimigrasian aja berupa deportasi," ujar Rahma aja, Selasa malam (15/11/2022).

Baca Juga: Layanan SIM Keliling Tangerang Raya Rabu 16 November 2022

1. Mayoritas WNA yang dideportasi itu mantan narapidana

80 WNA Dideportasi dari Tangerang, Mayoritas Mantan NapiIDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Rahma mengungkapkan, mayoritas WNA yang dideportasi merupakan mantan narapidana yang terlibat kasus di Indonesia. Setelah selesai menjalani hukuman di Indonesia, para WNA itu pun langsung dideportasi.

"Ada juga yang pelanggaran keimigrasian.  (WNA) negaranya ada China, Korea, Nigeria, Malaysia, Kamerun, Italia," jelasnya.

2. Imigrasi Banten juga perketat pengawasan dalam rangka G20, yang berlangsung di Bali

80 WNA Dideportasi dari Tangerang, Mayoritas Mantan NapiIDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Kakanwil Kemenkumham Banten, Tejo Hartanto mengatakan, pihaknya terus melakukan upaya pengawasan orang asing di Indonesia. Terlebih, dalam rangka adanya gelaran Internasional G20 di Indonesia untuk memberikan kenyamanan para delegasi.

"Paling tidak ada saling koordinasi, kolaborasi, di antara kementerian lembaga di kabupaten Tangerang dalam rangka pengawasan orang asing," kata Tejo.

3. Pengawasan orang asing saat ini dilakukan secara humanis

80 WNA Dideportasi dari Tangerang, Mayoritas Mantan NapiIDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Meski begitu, Tejo menuturkan, saat ini pihaknya melakukan pengawasan orang asing dengan cara humanis. Dengan demikian, imbuhnya, iklim investasi di Indonesia tak terganggu dengan adanya penindakan tersebut.

"Jadi kita hanya melakukan pembinaan, membetulkan yang salah, memberikan arahan memberikan sosialisasi peraturan keimigrasian, ketenagakerjaan sehingga tidak lagi terjadi pelanggaran tersebut," ungkapnya.

Baca Juga: Pemkot Tangerang Berencana Kembangkan Konsep Wisata Religi di Al Azhom

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya