9 Anggota Ormas Jadi Tersangka Perusakan Saat Demo Tolak Omnibus Law

Tersangka merusak fasilitas di dua pabrik saat lakukan aksi

Kabupaten Tangerang, IDN Times - Jajaran Kepolisian Resor Kota Tangerang menetapkan sembilan orang sebagai tersangka perusakan fasilitas pada dua pabrik di kawasan industri Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Perusakan itu terjadi saat aksi unjuk rasa untuk memprotes pengesahan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja pada Kamis (8/10/2020).

Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, para tersangka tersebut adalah berinisial H, AS, SB, HR, F, J, RD, R, dan YPR. Mereka merupakan anggota sebuah organisasi masyarakat yang ada di Kabupaten Tangerang.

"Ada dua pabrik yang mereka rusak saat melakukan aksi," ujar Ade, Senin (12/10/2020). 

Baca Juga: Polisi Tangkap 59 Pelajar di Tangerang, Ada yang Bawa Tembakau Gorila

1. Tersangka melakukan sweeping di pabrik-pabrik saat aksi

9 Anggota Ormas Jadi Tersangka Perusakan Saat Demo Tolak Omnibus LawIDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Ade Ary mengatakan, kesembilan tersangka tersebut datang dan merusak gerbang pabrik, ruang sekretariat, hingga masuk ke dalam ruang produksi. 

"Jadi mereka yang mematikan mesin produksi agar pabrik tidak beroperasi dan buruh yang bekerja ikut aksi unjuk rasa," ujar Ade. 

2. Tersangka juga dinilai memprovokasi massa untuk menerobos ke dalam pabrik

9 Anggota Ormas Jadi Tersangka Perusakan Saat Demo Tolak Omnibus LawIDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Saat tiba di PT Hilon Indonesia (tempat kejadian perkara pertama), lanjut Ade, para tersangka langsung melakukan orasi, dan memaksa masuk ke dalam pabrik. Hingga akhirnya, gerbang pabrik pun rusak setelah didorong para massa aksi.

"Di TKP pertama, yakni PT Hilon, ada sekitar 20 sampai 30 massa aksi dari ormas yang masuk ke dalam, dan merusak gerbang pabrik, serta kantor sekretariat.  Di sana, mereka memaksa pihak manajemen untuk keluarkan karyawan agar dapat ikuti aksi unjuk rasa," jelasnya. 

Lanjut Ade, aksi anarkis itu pun masih berlanjut, dimana para massa bergerak ke PT Hansung Fiber (tempat kejadian perkara kedua) yang berjarak sekitar 400 meter dari lokasi pertama. Disana, para tersangka juga melakukan aksi pemaksaan kepada manajemen.

"Mereka (tersangka) memaksa pihak manajemen untuk mematikan mesin produksi, lalu mereka juga meneriaki petugas dengan kata kata 'Polisi Tidak Pro Buruh, Polisi Menerima Suap'," tuturnya.

3. Polisi jadikan rekaman CCTV sebagai barang bukti

9 Anggota Ormas Jadi Tersangka Perusakan Saat Demo Tolak Omnibus LawIDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Dalam kasus ini, polisi pun mengamankan barang bukti seperti, peralatan kantor yang dirusak massa, hingga potongan gambar saat para tersangka merusak fasilitas pabrik.

"Ada beberapa barang yang diamankan, serta gambar yang kita ambil dari rekaman kamera pengawas," ungkapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 170 KUHPidana, 335 KUHPidana atau 212 KUHPidana dengan ancaman paling tinggi 5 tahun penjara.

Baca Juga: Tolak Omnibus Law, Buruh di Tangerang Mogok Kerja Massal

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya