Anggap Putusan Hakim Tak Adil, JPU Kasus Indra Kenz Ajukan Banding 

Putusan hakim disebut tak cerminkan keadilan

Kabupaten Tangerang, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus sidang Indra Kesuma alias Indra Kenz menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (16/11/2022). Hal tersebut lantaran putusan hakim dinilai tak sesuai dengan tuntutan yang diajukan JPU.

"Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, telah menyatakan banding atas perkara Indra Kesuma alias Indra Kenz," tutur Kajari Tangsel, Silpia Rosalina, dalam keterangan tertulis. 

Baca Juga: Tak Dapat Ganti Rugi, Korban Indra Kenz Protes Putusan Hakim

1. JPU sebut putusan hakim tak mencerminkan rasa keadilan masyarakat

Anggap Putusan Hakim Tak Adil, JPU Kasus Indra Kenz Ajukan Banding IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Putusan banding tersebut pun resmi dilayangkan berdasarkan Akta Permintaan Banding Nomor: 70/Akta.Pid/2022/PN Tng Jo1240/Pid.Sus/2022/PN Tng. Yang ditandatangani oleh primayuda Yutama selaku Jaksa Penuntut Umum dan Martin Turup, selaku Plh. Panitera Pengadilan Negeri Tangerang Kelas IA Khusus.

"Adapun yang menjadi pertimbangan Jaksa Penuntut Umum menyatakan banding karena putusan hakim tidak sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum dan tidak mencerminkan rasa keadilan yang timbul di masyarakat," ujar Silpia.

2. Hakim putuskan harta benda Indra Kenz dirampas untuk negara

Anggap Putusan Hakim Tak Adil, JPU Kasus Indra Kenz Ajukan Banding Indra Kenz di Kejari Tangerang Selatan (IDN Times/Muhammad Iqbal)

Pada sidang putusan Selasa (16/11/2022) kemarin, Majelis Hakim yang diketuai Rahman Rajagukguk, diputuskan Indra Kenz bersalah. Namun, barang bukti berupa harta milik Indra Kenz, justru diputuskan untuk dirampas negara lantaran para korban dianggap bermain judi dengan metode trader Binomo tersebut karena ingin cepat kaya dengan metode untung-untungan.

"Bahwa sebagai upaya pemberantasan judi, serta memberikan edukasi benar kepada masyarakat atas permainan judi dan ketidakcermatan akan ingin cepat mendapat uang dengan cara mudah tanpa bekerja keras maka barang bukti sebagai hasil kejahatan dan oleh karena itu harus dirampas untuk negara Pasal 169 KUHP juncto Pasal 46 KUHP," ujar Rahman.

3. Selain aset dirampas negara, Indra Kenz divonis 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar

Anggap Putusan Hakim Tak Adil, JPU Kasus Indra Kenz Ajukan Banding Indra Kenz di Kejari Tangerang Selatan (IDN Times/Muhammad Iqbal)

Tak hanya itu, dalam putusan tersebut, Indra Kenz juga divonis 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar atau jika tak dapat membayar denda maka diganti dengan hukuman penjara selama 10 bulan.

"Menyatakan terdakwa Indra Kenz terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang merugikan konsumen," kata hakim Rahman.

Baca Juga: Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan denda Rp5 Miliar  

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya