Bea Cukai Soetta Gagalkan Penyelundupan Narkoba Berbagai Modus

Empat pelaku ditangkap

Tangerang, IDN Times - Bea Cukai Soekarno-Hatta menggagalkan tiga upaya penyelundupan narkotika dengan berbagai modus. Ada jaringan yang menyamarkan barang haram itu dengan pengiriman patung, sepatu, buku, hingga bungkus rokok, melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, penindakan tersebut bekerja sama dengan Direktorat Interdiksi Narkotika (DIN) DJBC dan Bareskrim Polri dan dapat menyita barang bukti berupa 332 gram kokain, 18 butir psikotropika, 3 butir ekstasi, 180 gram magic mushroom, 56 butir happy five, dan 95 butir kapsul psilocin berhasil disita.

"Sebanyak empat tersangka sindikat jaringan internasional, yang diantaranya merupakan WN asal Malaysia dan Amerika Serikat diringkus secara terpisah," kata Gatot, Selasa (5/3/2024).

Baca Juga: Bea Cukai Soetta Minta WNA Isi ECD Biar Tak Antre Bagasi

1. Pelaku menyamarkan narkoba dengan mengirim patung ikan

Bea Cukai Soetta Gagalkan Penyelundupan Narkoba Berbagai ModusIDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Gatot menuturkan, penindakan pertama dilakukan terhadap paket kiriman asal Subang Jaya, Malaysia seberat 9,25 kilogram (kg) dengan pengirim berinisial P yang tiba di Kargo Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada 6 Januari 2024. Paket yang ditujukan kepada seorang penerima berinisial SM mencantumkan Seminyak, Bali sebagai alamat tujuan akhir.

“Saat dilakukan pemeriksaan, paket yang berisikan patung ikan tersebut ditemukan sebuah plastik pada dasar patung berisikan serbuk putih dengan berat 256 gram," kata Gatot.

Temuan tersebut kemudian dilanjutkan dengan uji laboratorium dengan hasil positif kokain. Barang bukti kokain itu kemudian diserahkan ke Subdit 2 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk penyelidikan di Bali bersama Tim Gabungan yang terdiri atas DIN DJBC, Bea Cukai Soekarno-Hatta, dan Kanwil DJBC Bali Nusra.

Saat penelusuran di daerah Seminyak, petugas menangkap seorang WNI pria, berinisial CD (33) sebagai penerima paket di lobi hotel.

"Dari pengamanan tersebut, CD diarahkan oleh pengendali barang untuk menyerahkan paket ke CP (33) sebagai penerima akhir dan pengedar," ungkapnya.

Tim kemudian mengembangkan kasus dengan memeriksa kediaman CP. Dari lokasi itu, petugas menemukan barang bukti tambahan berupa 76 gram kokain, 3 butir ekstasi, 8 butir psikotropika, 180 gram magic mushroom, timbangan digital, dan 5 alat hisap sabu. 

Selain itu, aparat juga menangkap wanita berkewarganegaraan Malaysia berinisial M (33) yang kedapatan menyimpan kokain dalam wadah plastik klip kecil dan alat hisap sabu (bong) yang diakui dibeli dari CP. 

"Ketiga tersangka sindikat Malaysia tersebut beserta barang bukti diamankan oleh Tim gabungan," tuturnya.

2. Kasus kedua dengan modus barang bawaan penumpang

Bea Cukai Soetta Gagalkan Penyelundupan Narkoba Berbagai ModusIDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Kasus kedua bermula dari penangkapan penumpang berinisial DS di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta dengan membawa sebuah tas selempang, paper bag hitam, ransel hitam, dan koper elektrik hitam pada 16 Januari lalu. Rute penerbangan yang dia tumpangi adalah KUL-CGK.

Karena perilaku penumpang terlihat mencurigakan, petugas kemudian memeriksa DS.  “Petugas yang mengetahui ketibaan DS dari Malaysia awalnya tidak menemukan adanya hal mencurigakan. DS juga mengaku kepada petugas bahwa kepergiannya ke Malaysia untuk keperluan liburan semata," jelasnya.

Namun saat barang bawaan DS diperiksa, petugas menemukan 10 butir obat penenang psikotropika golongan IV tanpa disertai resep dokter. Atas temuan awal tersebut, petugas memeriksa lebih mendalam dan menemukan barang bukti tambahan berupa 56 butir happy five pada sepatu yang ia kenakan. 

"Petugas juga menemukan satu buah pipet diduga berisi narkotika golongan I jenis methamphetamine bekas pakai dengan berat kurang lebih 0,2-gram yang disimpan dalam bungkus rokok. DS yang turut diperiksa melalui urine test juga kedapatan positif mengkonsumsi narkotika. Atas temuan tersebut, DS dan barang bukti diamankan ke Subdit 2 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri," lanjut Gatot.

3. Kasus ketiga dengan modus paket kiriman buku album dan kotak musik kayu

Bea Cukai Soetta Gagalkan Penyelundupan Narkoba Berbagai ModusIDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Kasus ketiga terungkap ketika ada paket kiriman asal New York, Amerika Serikat dengan pengirim perorangan berinisial AD yang tiba di Kargo Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada 16 Februari 2024. Penerima paket itu, tertera atas nama CC dengan alamat Jimbaran, Bali.

“Pemberitahuan (paket) '1 book and other small household items' berisikan buku album, kotak musik kayu dan sebuah pouch kertas berisi 95 butir kapsul yang setelah dilakukan pengujian laboratorium didapatkan hasil positif Narkotika Golongan I jenis psilocin," ungkapnya.

Psilocin merupakan salah satu bahan aktif yang ditemukan dalam magic mushroom dengan efek halusinasi. Kapsul kemudian diserahkan ke Subdit 2 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri guna kembali diselidiki bersama Tim Gabungan yang terdiri atas DIN DJBC, Bea Cukai Soekarno-Hatta, dan Kanwil DJBC Bali Nusra di Bali.

Saat ditelusuri ke alamat yang tercantum, tim gabungan tidak menemukan penerima berinisial CC yang dituju. Namun, pihak ekspedisi menerima email dari pengirim yang memberikan alamat dan contact person atas nama MD-- yang kemudian melakukan pengurusan dan permintaan pengantaran paket ke alamat baru di daerah Seminyak.

Saat dilakukan pengantaran, tim gabungan mendapati sepasang suami-istri WN Amerika Serikat dengan inisial MD berjenis kelamin pria (43) dan ED yang merupakan wanita (33) sebagai penerima paket yang diketahui sebagai pemilik unit suatu Villa di Bali dan telah menetap sejak 2023 bersama kedua anaknya. 

"Saat dimintai keterangan, keduanya mengaku hanya mengurus barang atas nama CC yang merupakan Kakak kandung ED yang pada saat itu tengah berlibur di Vietnam dan tidak mengetahui apa isi paket tersebut," kata Gatot.

Setibanya di Bali 25 Februari 2024, CC kemudian ditangkap oleh kepolisian setempat. Dari keterangannya, CC mengaku paket berasal dari mantan kekasihnya yang telah beberapa kali mencoba mengirimkan paket kepada dirinya yang sempat ia tolak. Atas paket yang diamankan, CC mengaku bahwa AD bersikeras untuk mengirimkan paket kepada adik CC yang diklaim AD hanya berisi buku. Saat ini AD masih dalam pencarian (DPO). 

"Atas penindakan ini, Subdit 2 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri masih melakukan penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.

4. Para pelaku terancam hukuman mati

Bea Cukai Soetta Gagalkan Penyelundupan Narkoba Berbagai ModusIDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Atas penangkapan tersebut, petugas bisa meminimalisir biaya rehabilitasi kesehatan sebesar Rp2,9 miliar dan ditaksir mampu menyelamatkan 2.000 orang generasi bangsa. 

"Saat ini tersangka dan barang bukti diserahterimakan ke Subdit 2 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk pengembangan lebih lanjut," ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Penindakan ini merupakan komitmen Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama aparat penegak hukum lainnya untuk memberantas penyelundupan narkotika di Indonesia," kata dia. 

Dia juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi bahaya penyalahgunaan narkotika. Partisipasi masyarakat sebagai end user begitu berperan penting dalam memberantas para pengedar narkotika.

Baca Juga: Masih Ada Rumah Berlantai Tanah di Sekitar Bandara Soetta

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya