Bebas Bersyarat, Ratu Atut Wajib Lapor Hingga Tahun 2026

Total sudah mendapat 8 bulan remisi

Tangerang, IDN Times - Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Klas IIA Tangerang mulai Selasa (6/9/2022). Pembebasan bersyarat tersebut berdasarkan keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Setelah ini, ada proses menjalani masa pembimbingan dan pengawasan di Bapas. Kalau di Bapas pengampunya itu Bapas Serang," kata Kepala Divisi Permasyarakatan Kemenkumham Banten, Masjuno.

Baca Juga: [BREAKING] Eks Gubernur Banten Ratu Atut Bebas!

1. Ratu Atut wajib lapor hingga tahun 2026

Bebas Bersyarat, Ratu Atut Wajib Lapor Hingga Tahun 2026IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Meski bisa mendapatkan udara segar, Atut wajib menjalani wajib lapor hingga tahun 2026. Hal tersebut sesuai dengan mekanisme yang telah diatur.

"(Ratu Atut) Melapor di Bapas Serang, nanti akan diberikan arahan oleh petugas PK yang ada di Serang sampai (tahun) 2026. Dia juga harus berkelakuan baik dan tidak melanggar hukum," jelasnya. 

2. Mantan Gubernur Banten itu sudah mendapat 8 bulan remisi

Bebas Bersyarat, Ratu Atut Wajib Lapor Hingga Tahun 2026Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Masjuno menuturkan, selama ini, Atut telah mendapatkan 8 bulan remisi selama menjalani 7 tahun masa hukumannya. Hal tersebut lantaran Atut dinilai berkelakuan baik selama menjadi narapidana.

"Salah satu penilaian syarat substantif, menjalani pembinaan, berhubungan baik dengan sesama WBP dan petugas," ungkapnya.

3. Atut terjerat dua kasus korupsi dan suap

Bebas Bersyarat, Ratu Atut Wajib Lapor Hingga Tahun 2026Ratu Atut (ANTARA FOTO)

Diketahui, Ratu Atut terjerat dua kasus. Pertama kasus suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Dalam kasus suap hakim MK itu pada 1 September 2014 Ratu Atut dihukum 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Hukuman tersebut diperberat Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi. Hukuman Ratu Atut menjadi 7 tahun penjara.

Kedua Atut terjerat kasus tindakan korupsi dengan mengatur proses penganggaran pengadaan alkes Banten dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp79 miliar. Dia divonis 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam pertimbangannya majelis hakim menyebut Atut terbukti memperkaya diri, sebanyak Rp3,8 miliar dan memperkaya adiknya Tubagus Chaeri Wardhana Rp50 miliar.

Baca Juga: Ratu Atut Seharusnya Bebas Murni Tahun 2025  

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya