Begini Simulasi Bea Masuk Jika Bawa Oleh-oleh dari Luar Negeri

Tolong perhatikan ya, biar kamu gak boncos!

Tangerang, IDN Times - Polemik pengenaan bea masuk untuk barang bawaan penumpang maupun barang kiriman, menjadi salah satu hal yang mencuat belakangan ini. Untuk menghindari adanya pengenaan bea masuk jika bawa oleh-oleh yang cukup mahal, ada baiknya kamu perhatikan simulasi ini!

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, seluruh biaya kepabeanan barang bawaan penumpang akan disubsidi $500. Jadi, pastikan kamu tidak bawa barang lebih dari nilai tersebut ya.

"Misal penumpang beli sepatu dengan harga $1.000, cara menghitungnya, dikurang $500, sehingga yang harus bayar pajak $500, dikonversi ke rupiah saat ini berapa kurs-nya, misalnya Rp16 ribu, maka $500 sekitar Rp8 juta. Berarti 10 persennya Rp800 ribu," Kata Gatot di Bandara Soekarno-Hatta, Senin (6/5/2024).

1. Bea masuk tersebut khusus untuk barang yang tidak dilarang masuk

Begini Simulasi Bea Masuk Jika Bawa Oleh-oleh dari Luar NegeriIDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Dimana, untuk barang kena cukai berlaku pada rokok maksimal 200 batang, untuk minumal mengandung alkohol maksimal satu liter, untuk cerutu maksimal 10 samapi 20 batang. 

"Kami atur cuma rokok, cerutu dan minuman alkohol, itu saja yang lainnya gak ada lagi.  Kemudian untuk barang yang kena karatina itu diperiksa oleh karantina, dikembalikan ke karantina, misal hewan lalu tumbuhan. Lalu, akan itu di Peraturan Kepala Badan POM, ada batasannya misal makanan hanya 5 kilogram, kemudian untuk alat kesehatan itu kesehatan yang atur," ujarnya. 

2. Aturan bea masuk berbeda untuk pekerja migran Indonesia

Begini Simulasi Bea Masuk Jika Bawa Oleh-oleh dari Luar NegeriWebsite resmi Ditjen Pajak

Sementara itu, untuk para Pekerja Migran Indonesia atau PMI diberikan subsidi. Untuk PMI maksimal barang bawaan bernilai $1500 bagi yang terdaftar di Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Jenis barangnya pun, tak dibatasi bisa baru maupun bekas asal bukan yang melanggar aturan Menteri Keuangan.

"Kalau untuk PMI, yang terdaftar di BP2MI maksimal total barang $1500 dan sementara untuk PMI yang tidak terdaftar $500, sedangkan pajaknya juga lebih rendah 7,5 persen," ungkapnya.

3. Bea masuk barang kiriman juga berbeda dari barang bawaan penumpang

Begini Simulasi Bea Masuk Jika Bawa Oleh-oleh dari Luar NegeriIDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Sementara itu, untuk pengiriman melalui perusahaan jasa titipan (PJT) seperti DHL, FedEx, Kantor Pos, dan lain sebagainya akan berbeda pengenaan bea masuk ya, yakni sesuai dengan jenis barang.

"Untuk barang dagangan atau jastip ikut tarif kita ada PPn, PPh setiap barang beda-beda," ungkapnya.

Tak hanya itu, untuk barang kiriman pemilik barang wajib mencantumkan harga beli berupa invoice dan diwajibkan mencantumkan harga yang sebenarnya agar tak kena denda hingga 1000 persen jika selisihnya hingga 450 persen dari harga sebenarnya.

"Itu kalau barang kiriman, kalau barang penumpang gak ada denda," jelasnya.

Baca Juga: Stafsus Menkeu: Bea Cukai Bukan Keranjang Sampah

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya