Beroperasi Saat PPKM, 10 PSK di Kabupaten Tangerang Ditangkap Polisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kabupaten Tangerang, IDN Times - Sebanyak 10 pekerja seks komersial (PSK) diamankan Polsek Pasar Kemis lantaran masih beroperasi saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kabupaten Tangerang. Puluhan PSK tersebut ditangkap setelah adanya laporan masyarakat.
"Kita amankan di wilayah Kalimati, Pasar Kemis atas laporan masyarakat terkait praktik prostitusi," ujar Kapolsek Pasar Kemis, Kompol Rifki Seftrian Yusuf, Senin (30/8/2021).
Baca Juga: 838 Anak di Kota Tangerang Jadi Yatim Akibat COVID-19
1. Puluhan PSK tersebut diduga beroperasi di tempat karaoke
Rifki menjelaskan, berdasarkan keterangan awal, diduga para PSK tersebut beroperasi di tempat karaoke. Hal tersebut, kata Rifki, dilarang terutama saat masa PPKM Level 3 dan 4 diberlakukan.
"Selama masa PPKM tempat hiburan malam, termasuk karaoke apalagi yang ada praktik prostitusi, dilarang beroperasi," jelasnya.
2. Tempat karaoke sempat dua kali disegel Satpol PP Kabupaten Tangerang
Rifki menuturkan, tempat karaoke yang diduga menjadi lokasi praktik prostitusi tersebut sudah dua kali disegel oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang.
"Tapi dibuka segelnya dan kita cek ada aktivitas di dalamnya," tuturnya.
3. Polisi juga menemukan minuman keras di dalam karaoke
Rifki mengungkapkan, dalam penggerebekan tersebut, ditemukan pula belasan botol minuman keras (miras) berbagai merk.
"Kesepuluh PSK kita serahkan ke Dinas Sosial Kabupaten Tangerang untuk dilakukan pembinaan agar tidak kembali menjadi PSK," kata dia.
Baca Juga: 6 Bangunan Tua Bersejarah di Tangerang, Cocok untuk Wisata Edukasi