Bioskop di Kabupaten Tangerang Segera Dibuka, Ini Aturannya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kabupaten Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Tangerang berencana akan membolehkan operasional bioskop di mal. Namun, terdapat beberapa aturan yang harus dipenuhi dari pengelola bioskop.
Ketua Satuan tugas (Satgas) COVID-19 Kabupaten Tangerang, Hery Heryanto mengatakan, pihaknya telah mengecek perihal simulasi pengoperasian bioskop. "Pembukaan bioskop ini tidak secara serentak melainkan bertahap," kata Hery, Senin (29/3/2021).
Baca Juga: Tempat Ibadah di Kota Tangerang Dijaga Ketat
1. Ada pembatasan usia pengunjung bioskop
Hery mengatakan, salah satu yang telah ditinjau persiapan pembukaan bioskop, yakni di Mall Ciputra.
"Ada penerapan pembatasan usia dan waktu, nanti dirumuskan," ujar Hery. Adapun usia yang diperkirakan boleh menonton di bioskop adalah rentang 15-50 tahun.
2. Kapasitas hanya 30 persen pengunjung
Hery menegaskan, pengoperasian bioskop boleh buka dengan maksimal hanya 30 persen dari kapasitas ruangan. "Pengelola bioskop atau arena permainan anak juga wajib mengecek suhu tubuh pengunjung," jelasnya.
Jam operasionalnya pun hanya diperbolehkan mulai pukul 08.00 hingga malam hari pukul 21.00 WIB.
"Semua yang datang juga wajib menerapkan protokol kesehatan seperti mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan," tuturnya.
3. Pengelola mal siap melaksanakan protokol kesehatan ketat
General Manager Mall Ciputra Viktor Irawan berjanji akan mengikuti aturan Pemerintah Kabupaten Tangerang jika operasional bioskop dapat buka kembali.
"Kami tetap mengikuti aturan protokol kesehatan yang sudah diatur oleh Pemerintah Pusat dan Daerah," kata dia.
Baca Juga: [FOTO] Vaksinasi COVID Massal di Tangerang, dari Pedagang Hingga Guru