Bupati Tangerang Setujui 29 Wilayah Masuk Polda Banten, Syaratnya? 

Delapan wilayahnya masih masuk Polda Metro Jaya

Tangerang, IDN Times - Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar menyetujui usulan seluruh wilayah yang ada di Kabupaten Tangerang masuk ke dalam wilayah hukum Polda Banten. Selama ini, delapan wilayah polsek yang ada di Kabupaten Tangerang masuk wilayah Polda Metro Jaya. 

Pembahasan penyerahan delapan wilayah tersebut pun telah berlangsung cukup lama namun belum juga terselesaikan. Adapun delapan wilayah yang akan pindah tersebut adalah Polsek Cisauk, Legok, Kelapa Dua, Curug, Pagedangan, Teluknaga, Pakuhaji, dan Sepatan.

Lalu, apa saja syarat yang diajukan Bupati Zaki? 

Baca Juga: Pemkot Tangerang Tunggu Hasil Swab Test 900 Warganya

1. Sebanyak 29 kecamatan di Kabupaten Tangerang dikelola Polresta Tangerang

Bupati Tangerang Setujui 29 Wilayah Masuk Polda Banten, Syaratnya? IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Zaki ingin agar hanya ada satu polres di wilayah Kabupaten Tangerang, yakni Polresta Tangerang. Apalagi, kata dia Pemkab Tangerang telah membangun kantor Polresta Tangerang.

"Untuk penetapan wilayah Polresta Tangerang yang penting satu yang perlu saya tegaskan bahwa 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang masuk ke wilayah hukum Polres Kota Tangerang Tigaraksa, karena saya sudah bangun kantor Polres yang besar dan megah, dan itu dibangun untuk bisa mengurusi seluruh masyarakat Kab. Tangerang," Kata Zaki, Jumat (8/8/2020). 

2. Adanya koordinasi antara Polda Banten dan Polda Metro Jaya

Bupati Tangerang Setujui 29 Wilayah Masuk Polda Banten, Syaratnya? IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Zaki pun menginginkan adanya koordinasi antara Polda Banten dan Polda Metro Jaya dalam hal penyerahan wilayah tersebut. Hal tersebut agar masyarakat tidak kesulitan saat mengurus dokumen perpindahan Polda. 

"Saya serahkan kepada Pak Kapolri untuk menyatukan seluruh Kecamatan dibawa Polresta Tangerang Tigaraksa," ujar Zaki. 

3. Perlu ada sosialisasi ke masyarakat, termasuk soal perubahan pelat nomor kendaraan

Bupati Tangerang Setujui 29 Wilayah Masuk Polda Banten, Syaratnya? IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Zaki menuturkan, selama ini masyarakat enggan berpindah ke Polda Banten lantaran adanya perubahan pelat nomor kendaraan. Untuk itu, ia pun meminta adanya sosialisasi kepada masyarakat. 

"Mungkin stigma di masyarakat yang menjadi berat adalah terkait masalah pelat nomor karena masyarakat menganggap dengan pelat nomor B itu memiliki gengsi dan pamor yang lebih berbeda dibandingkan dengan pelat nomor A," tuturnya. 

Pemindahan wilayah polda itu juga terkait berbagai persoalan, mulai dari pendapatan, koordinasi, sosial, geopolitik, dan ekonomi, serta, geografis. "Juga masalah-masalah lainnya di masyarakat itu yang menjadi pertimbangan kami untuk menarik seluruh wilayah Kabupaten Tangerang untuk masuk ke wilayah hukum Polda Banten," jelasnya. 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya