Dindik Tangerang Larang Siswa Kendarai Mobil atau Motor ke Sekolah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kabupaten Tangerang, IDN Times - Dinas Pendidikan (Dindik) Tangerang meminta siswa yang masih belum memiliki kelengkapan surat berkendara untuk tidak mengendarai kendaraan bermotor ke sekolah. Hal tersebut dilakukan agar tak ada lagi kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan siswa sekolah.
"Baik itu roda dua maupun roda empat," kata Sekretaris Dindik Kabupaten Tangerang, Fahrudin, Selasa (2/7/2022).
Baca Juga: Ribuan Kosmetik dan Skin Care Ilegal Ditemukan di Kabupaten Tangerang
1. Sekolah diminta tak sediakan lahan parkir untuk siswa
Fahrudin menuturkan, pihaknya juga meminta pihak sekolah untuk tidak menyediakan lahan parkir untuk siswanya. Hal itu agar siswa tak memiliki kesempatan untuk membawa kendaraan bermotor.
"Kalau ada sekolah yang masih menyediakan lahan parkir bagi siswa, berarti mengizinkan. Itu akan jadi bahan evaluasi kita," tuturnya.
2. Pihak sekolah diminta untuk ikut mengimbau siswa agar taat berlalu lintas
Sekolah, kata Fahrudin, memiliki kewajiban untuk memberikan edukasi kepada siswanya mengenai imbauan taat berlalu lintas, salah satunya memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Hal itu agar terciptanya keselamatan berlalu lintas.
"Jadi kalau untuk anak SMP, pastinya belum memiliki SIM karena belum cukup umur," jelasnya.
3. Dinas bakal berkolaborasi dengan pihak kepolisian
Pihaknya pun, lanjut Fahrudin, bakal berkolaborasi dengan pihak kepolisian untuk memberikan imbauan dan menertibkan siswa belum memiliki kelengkapan surat berkendara.
"Mudah-mudahan orangtua juga memahami hal ini, jadi bisa juga turut membantu bahu-membahu menyelamatkan anak bangsa," kata Fahrudin.
Baca Juga: Kebakaran Hanguskan 9 Unit Kontrakan di Kota Tangerang