Dua Pegawainya Positif COVID-19, Kejari Kabupaten Tangerang Tutup

Sejumlah tenaga honorer juga reaktif COVID-19

Kabupaten Tangerang, IDN Times - Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang tidak beroperasi untuk sementara waktu lantaran adanya dua pegawainya yang positif COVID-19. Penutupan tersebut dilakukan mulai Rabu (6/1/2021) hingga Senin (11/1/2021) mendatang.

Saat dikonfirmasi, Kasi Intelejen Kejari Kabupaten Tangerang, Nana Lukmana membenarkan hal tersebut. "Iya, sejak kemarin, kita tutup," kata Nana, Kamis (7/1/2021).

Baca Juga: Warga Kota Tangerang Bakal Rutin Di-Rapid Acak Secara Mendadak 

1. Kasus COVID-19 diketahui saat adanya swab test massal di Kejari Kabupaten Tangerang

Dua Pegawainya Positif COVID-19, Kejari Kabupaten Tangerang TutupIDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Nana menuturkan, diketahuinya dua pegawai tersebut positif terpapar COVID-19 berawal dari adanya swab test massal yang ditujukan untuk pegawai. 

"Setelah diketahui ada yang positif, dilakukan rapat dengan Pak Kajari, maka mulai kemarin Kantor Kejari Kabupaten Tangerang ditutup," jelas Nana.

2. Sejumlah tenaga honorer juga diketahui reaktif saat dilakukan rapid antigen

Dua Pegawainya Positif COVID-19, Kejari Kabupaten Tangerang TutupIlustrasi Rapid Test Tim IDN Times (IDN Times/Herka Yanis)

Nana mengungkapkan, tak hanya dua pegawai tetap Kejari Kabupaten Tangerang yang terpapar COVID-19, sejumlah tenaga honorer juga reaktif saat dilakukan rapid test.

"Setelah diketahui dua pegawai tersebut positif saat swab, kita lakukan rapid test antigen untuk seluruh tenaga honorer, dan hasilnya ada sejumlah tenaga honorer yang reaktif dan saat ini sedang menunggu swab PCR," ungkapnya.

3. Kantor Kejari Kabupaten Tangerang disterilisasi

Dua Pegawainya Positif COVID-19, Kejari Kabupaten Tangerang TutupIlustrasi sterilisasi. ANTARA FOTO/Olha Mulalinda

Dalam masa penutupan, Kantor Kejari Kabupaten Tangerang akan dilakukan sterilisasi di semua ruangan. Hal tersebut agar virus COVID-19 tak menyebar kepada pegawai lain.

"Untuk pelayanan juga semua ditutup, kecuali bagian Pidum (pidana umum) yang masih melakukan pelayanan sisa penahanan tahap kedua," ujar Nana.

Baca Juga: 4 Ribu Nakes di Banten Tak Penuhi Syarat Vaksin COVID-19

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya