Fakta-fakta 2 Petugas PKH Tangerang Sunat Uang Rakyat Miskin

Mereka diduga menyunat dana warga miskin hingga Rp600 juta

Kabupaten Tangerang, IDN Times - Dua pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang usai diduga korupsi saat pendistribusian dana bantuan sosial atau bansos PKH ditahun 2018 dan 2019.

Kedua pendamping itu berinisial AS dan YN. Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Nova Elida Saragih, keduanya sudah dietatapkan sebagai tersangka setelah melakukan proses pemeriksaan dan pengumpulan sejumlah barang bukti.

"Pada kasus ini, negara dirugikan hingga ratusan juta rupiah atas tindak pidana korupsi yang dilakukan kedua pendamping tersebut," ujar Nova, Selasa (22/3/2022).

Lalu, apa saja fakta-faktanya? 

1. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp600 juta

Fakta-fakta 2 Petugas PKH Tangerang Sunat Uang Rakyat MiskinIlustrasi penerima bantuan sosial. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan

Nova mengungkapkan, berdasarkan nilai perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Kabupaten Tangerang, untuk As melakukan korupsi senilai Rp365.122.440 dan Yn melakukan korupsi senilai Rp270.469.631.

"Jadi totalnya Rp600 juta lebih," jelasnya. 

Baca Juga: Pemkot Tangerang Tes Alat Ukur dan Timbang di Pasar Tradisional 

2. Uang rakyat miskin yang dipotong bervariasi

Fakta-fakta 2 Petugas PKH Tangerang Sunat Uang Rakyat MiskinMensos Risma memeriksa pencairan PKH di Surabaya. (dok. Kemensos)

Kedua pelaku, kata Nova, diduga menyunat pada penyaluran dana bansos ke setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bervariatif, mulai dari Rp50 hingga Rp150 ribu.

"Masing-masing tersangka juga memegang jumlah KPM yang berbeda. Untuk AS 260 KPM dan YN 283 KPM," katanya.

3. Pelaku memanfaatkan ketidaktahuan warga miskin tentang penggunaan kartu ATM

Fakta-fakta 2 Petugas PKH Tangerang Sunat Uang Rakyat MiskinPixabay.com/jarmoluk

Modus yang dilakukan kedua tersangka pun disebut sebagai modus lama, yaitu mereka memanfaatkan ketidaktahuan warga soal penggunaan ATM.

"Mereka modusnya memegang ATM si KPM ini, dan mereka yang mencairkan dana bantuannya, setelah itu mereka potong dengan dalih uang jasa," ujarnya.

Setiap KPM menerima bantuan dengan angka yang bervariatif, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp3 juta.

"Setiap KPM engga melulu terima bansos Rp500 ribu, tapi ada juga yang Rp3 juta, karena ada keluarga tambahan, seperti kategori lansia, dan lain-lain," ungkapnya.

4. Para pelaku diminta mengembalikan kerugian negara

Fakta-fakta 2 Petugas PKH Tangerang Sunat Uang Rakyat MiskinIlustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Pada kasus ini, pihaknya pun telah menyita sejumlah barang bukti berupa ATM, rekening koran, tanda bukti atau struk pengambilan uang dari ATM, hingga keterangan para saksi, yakni KPM.

"Ada beberapa barang bukti yang kami sita, dan dalam kasus ini, mereka juga kami jerat pasal dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Namun, tergantung sikap mereka, mudah-mudahan mereka bisa mengembalikan kerugian negara hingga masa kurungan bisa diringankam," ungkapnya.

Diketahui pasal yang dikenakan yakni, Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Baca Juga: Daftar Makam Bersejarah Islam di Tangerang, untuk Ziarah

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya