Gerebek Narkoba, Polisi Malah Temukan Senpi Rakitan Bentuk Pulpen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang, IDN Times - Polisi menangkap seorang pria berinisial AJ (44) warga Neglasari, Kota Tangerang lantaran memiliki senjata api (senpi) rakitan berbentuk pulpen atau pen gun yang diduga digunakan untuk tindak kejahatan.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan ungkap kasus kepemilikan senjata api jenis pen gun berikut amunisinya tersebut dilakukan di sebuah rumah Kontrakan di Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
"Berawal Berdasarkan informasi masyarakat yang didapat, bahwa di lokasi tersebut sering terjadi penyalahgunaan psikotropika (narkoba)," ungkap Zain, Senin (11/9/2023).
Baca Juga: Arief Minta Warga Waspada Dampak El-Nino di Kota Tangerang
1. Polisi menemukan senpi rakitan di tas pinggang milik pelaku
Selanjutnya, anggota segera melakukan observasi dan penyelidikan. Saat digeledah, AJ ditemukan sepucuk senjata berbentuk pen gun dari dalam tas pinggang miliknya.
"Sehingga kita lakukan penggeledahan lanjutan," jelas Zain.
2. Polisi juga menemukan puluhan amunisi peluru tajam
Selain pen gun, polisi juga menemukan puluhan amunisi peluru tajam dari tangan pelaku.
"Yakni 23 butir peluru tajam 22mm, 6 butir peluru hampa dan satu selongsong peluru," tuturnya.
3. Pelaku diancam hukuman 20 tahun penjara
Kemudian, untuk pemeriksaan lebih lanjut pelaku langsung diamankan beserta barang bukti ke Mapolsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota. Pelaku mengakui bahwa senpi jenis pen gun ini adalah miliknya.
"Atas kepemilikan senjata api tersebut pelaku dapat dijerat Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara," kata Zain.
Baca Juga: Total 2.021 Kendaraan Ikuti Uji Emisi Gratis di Kota Tangerang