Hasil Tes PCR di Bandara Soetta Keluar Cuma 3 Jam, Ini Syaratnya

Jangan lupa syarat ini ya jika ingin PCR di Bandara Soetta

Tangerang, IDN Times - Pengelola Bandara Soekarno-Hatta membuka pelayanan polymerase chain reaction (PCR) test dengan hasil yang bisa didapatkan hanya dalam waktu 3 jam saja. Biasanya, layanan PCR memang paling cepat 1x24 jam sejak pengambilan sampel. 

Namun demikian, tidak semua calon pengguna jasa dapat melakukan tes PCR dengan hasil 3 jam tersebut. Layanan ini memang hanya untuk calon penumpang dengan kriteria tertentu. 

Lalu apa saja syaratnya agar bisa mendapatkan layanan ini?

Baca Juga: Penumpang Internasional Wajib PCR Saat Tiba di Bandara Soekarno-Hatta

1. PCR 3 jam ini khusus untuk penumpang yang memiliki tiket di hari pengambilan sampel

Hasil Tes PCR di Bandara Soetta Keluar Cuma 3 Jam, Ini Syaratnyagoogle image

Manager Area Farmalab Bandara Soetta Yufaiza menuturkan, layanan baru untuk PCR di AHC Bandara Soetta dengan hasil 3 jam sejak pengambilan sampel itu khusus bagi penumpang yang telah memiliki tiket penerbangan di hari yang sama.

"Jadi saat melakukan pengambilan sampel di area dhrive thru, penumpang diwajibkan menunjukkan tiket keberangkatan," jelasnya, Senin (25/10/2021). 

2. Penumpang wajib datang maksimal 6 jam sebelum keberangkatan

Hasil Tes PCR di Bandara Soetta Keluar Cuma 3 Jam, Ini SyaratnyaIDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Yufaiza menegaskan, para calon penumpang yang memiliki tiket penerbangan di hari yang sama dengan keperluan mendesak agar datang minimal 6 jam sebelum waktu keberangkatan. 

"Untuk penumpang yang PCR di Bandara (Soetta) sebaiknya datang 6 jam sebelum terbang," imbaunya.

3. Tarif layanan tes PCR sama dengan yang sebelumnya

Hasil Tes PCR di Bandara Soetta Keluar Cuma 3 Jam, Ini SyaratnyaIlustrasi tes swab (IDN Times/GrabHealth)

Adapun tarif layanan tes PCR dengan hasil 3 jam ini tidak berbeda dengan pemeriksaan reguler atau dengan hasil 1x24 jam.

"Harganya sama seperti yang reguler untuk yang hasil 3 jam ini Rp495 ribu," kata Yufaiza.

Seperti diketahui, mulai 24 Oktober 2021 selain surat vaksin COVID-19 minimal dosis pertama, hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam merupakan syarat wajib bagi penumpang pesawat yang berangkat dari Bandara Soetta.  

Hal itu merujuk kepada Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 88/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19. 

Baca Juga: Tarif Tes PCR di Bandara Soekarno-Hatta Turun Jadi Rp495.000

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya