Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan denda Rp5 Miliar  

Indra Kenz dinyatakan bersalah dan merugikan orang

Tangerang, IDN Times - Indra Kesuma alias Indra Kenz divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022). Selain itu, Indra Kenz juga dihukum membayar denda sebesar Rp5 miliar.

"Menyatakan terdakwa Indra Kenz terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang merugikan konsumen," kata Hakim Rahman Rajagukguk.

Baca Juga: Pantau Titik Banjir, Walkot Tangerang Ikut Nyemplung ke Air

1. Polisi perketat pengamanan sidang putusan Indra Kenz

Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan denda Rp5 Miliar  Indra Kenz di Kejari Tangerang Selatan (IDN Times/Muhammad Iqbal)

Dalam sidang tersebut, Polres Metro Tangerang Kota melakukan pengetatan pengamanan pada sidang Indra Kenz atau Indra Kesuma atas kasus penipuan investasi online Binomo tersebut.

Polisi membatasi jumlah pengunjung yang diperbolehkan masuk ke dalam ruang sidang, dengan alasan ruangan tidak mencukupi. Hanya sekitar 10 perwakilan korban Indra Kenz dan 10 perwakilan wartawan yang diperbolehkan masuk ke dalam ruang sidang.

Sebagai gantinya, pihak Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, menurunkan layar untuk menyaksikan secara langsung persidangan. 

"Ini termasuk evaluasi dari pengamanan sebelumnya, pada hari ini kita akan menempatkan personil sebanyak 216 personil, baik di dalam tempat persidangan, di halaman maupun di luar pengadilan negeri Tangerang ini semuanya untuk menjaga, mengamankan pelaksanaan sidang di mana saat ini sudah di tahap pembacaan vonis ya," ungkap Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho. 

2. Para korban Indra Kenz sempat berteriak saat sidang berlangsung

Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan denda Rp5 Miliar  IDN Times/Dok. Sherly

Dalam sidang tersebut, para korban dan keluarganya juga ikut menyaksikan, namun lantaran ada pembatasan dari polisi, mereka pun menunggu di luar gedung pengadilan. 

Mereka sempat meneriakkan tuntutan untuk Indra Kenz agar dihukum berat dan mengembalikan uang kerugian para korban.

3. Youtuber Paris Pernandes kembali hadir setelah sebelumnya timbulkan kericuhan

Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan denda Rp5 Miliar  IDN Times/Dok. Sherly

Paris Pernandes, seorang youtuber yang terkena dengan jargonnya "salam dari binjai" kembali hadir dalam sidang putusan tersebut. Padahal, Paris sempat membuat kericuhan akibat membentangkan spanduk dukungan untuk Indra Kenz di hadapan para korban investasi bodong, di sidang sebelumnya.

Dalam sidang itu, Paris Pernandes nampak tiba bersama sejumlah rekannya. Mengenakan jeans, ia hadir mengikuti jalannya sidang yang dimulai sejak pukul 15.00 WIB. "Ya, pasti kemari ingin beri dukungan ke Bang Indra dan ingin silaturahmi pastinya sama bang Riski, bang Ahong, ada nanti kalau ada bang Maru juga," katanya.

Lanjut dia, selama persidangan ia belum pernah menjenguk untuk bertemu terdakwa Indra Kenz, karena masih tahap pemeriksaan. "Belum pernah ketemu karena masih tahap pemeriksaan di dalam (penjara), jadi enggak bisa sesuka hati kan," ujarnya.

Dalam kehadirannya itu, ia menyebutkan jika hanya ingin bersilahturahmi dan memberikan dukungan. Ia juga berharap tidak ada kesalahpahaman seperti beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Sidang Indra Kenz Sempat Ricuh, Korban Teriaki Youtuber Ini

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya