Kasus Meningkat, Polisi Tangkap 50 Pelaku Curanmor di Tangerang

Salah satu pelaku ditembak mati polisi

Tangerang, IDN Times - Sebanyak 50 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota diciduk polisi. Mereka diduga melancarkan kejahatannya dalam kurun waktu dua bulan terakhir.

"Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Juli dan Agustus 2024, kami telah menangkap 50 orang tersangka curanmor, berasal dari 127 TKP di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho pada Jumat (6/9/2024).

Berdasarkan hasil analisis dan evaluasi atas data itu, kata Zain, kasus curanmor meningkat selama dua bulan terakhir di wilayah hukumnya.

Baca Juga: Pertahankan Motornya, Pria di Tangerang Ditembak Pelaku Curanmor

1. Salah satu pelaku ditembak mati polisi

Kasus Meningkat, Polisi Tangkap 50 Pelaku Curanmor di TangerangIDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Zain menuturkan, salah satu pengungkapan kasus curanmor yang menonjol tersebut terjadi pada Jumat, 2 Agustus lalu, sekira jam 09.00 WIB. Polisi menembak tersangka curanmor berinisial  I alias G hingga meninggal dunia karena tersangka melawan aparat saat akan ditangkap, menggunakan senjata api. 

"Adapun peran dari 50 tersangka yang berhasil ditangkap, terdiri dari 25 orang berperan sebagai pemetik (eksekutor) 21 orang berperan sebagai joki dan 4 orang penadah hasil kejahatan curanmor ini," katanya.

2. Puluhan pelaku berasal dari berbagai jaringan curanmor

Kasus Meningkat, Polisi Tangkap 50 Pelaku Curanmor di TangerangIDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Zain menambahkan, para tersangka ini merupakan jaringan atau kelompok lokal Tangerang, Lebak, Pandeglang, dan Lampung yang beroperasi secara mobile atau random mencari sasaran Pencurian. Adapun, modus operandi dilakukan antara lain, mengancam menggunakan senjata api, merusak kunci motor menggunakan kunci leter T dan Y.

"Hingga mengaku sebagai pihak leasing bermodal surat tugas palsu," katanya.

Puluhan tersangka tersebut dijerat dengan pasal Pasal 365 KUHP yang mengatur soal pencurian dengan kekerasan; Pasal 363 KUHP yang mengatur soal pencurian dengan pemberatan; Pasal 480 KUHP dan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

"Dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," jelasnya.

3. Polisi menyita berbagai jenis kendaraan bermotor

Kasus Meningkat, Polisi Tangkap 50 Pelaku Curanmor di TangerangIDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Zain menegaskan, pihaknya tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas terukur terhadap para pelaku curanmor yang meresahkan masyarakat. Ia juga meminta kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor baik itu roda 4 maupun roda 2 untuk memarkirkan kendaraan ditempat yang aman.

"Dan selalu gunakan kunci tambahan," tuturnya.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti satu senpi rakitan, satu senjata tajam, dua mobil, 32 motor, kunci leter T dan Y berikut mata kunci, lima telepon genggam, rekaman CCTV kejahatan pelaku di TKP dan 12 STNK.

"Dari seluruh tersangka yang ditangkap semua dilakukan penahanan dan proses lanjut," kata dia. 

Baca Juga: 5.186 Pegawai Non-PNS Pemkot Tangerang Akan Ikuti Tes PPPK

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya