Kemendikbud Minta Pelaku Bullying SMA Binus Serpong Tak di-DO
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang, IDN Times - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, riset teknologi (Kemendikbudristek) meminta pengelola SMA Binus BSD Serpong untuk tidak mengeluarkan atau drop out (DO) para pelaku bullying atau perundungan.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbudristek Chatarina Muliyana mengungkap, para siswa yang terseret kasus bullying itu masih berstatus siswa. Pihaknya, kata dia, tengah berdiskusi dengan pihak terkait untuk mencari solusi dari kasus bullying tersebut-- dengan berpihak kepada kepentingan anak dan kepentingan korban.
"Kalau ada ortu yang sukarela (mengeluarkan anak dari sekolah) itu tidak bisa kami larang, yang penting kami berpihak kepada anak, baik sebagai korban maupun anak pelaku," ujar Chatarina di SMA Binus Serpong, Senin (26/2/2024).
Sebelumnya SMA Binus Serpong telah mengeluarkan pernyataan telah melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku.
Baca Juga: Binus School Serpong Pastikan Siswa yang Terlibat Bullying di-DO
1. Kemendikbud juga tak akan memberikan sanksi pada SMA Binus Serpong
Chatarina menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan sanksi baik administrasi maupun tindakan terhadap SMA Binus Serpong. Hal tersebut lantaran sekolah tersebut telah kooperatif dalam penyelesaian kasus perundungan ini.
"Binus sudah tunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini dan sudah terwujud, tidak perlu ada sanksi kepada Binus dan yang penting bagaimana Binus bisa mencegah dan pastikan tidak ada lagi kasus serupa," tuturnya.
2. Kemendikbud juga mendorong kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan
Selain itu, pihaknya juga mendorong penyelesaian kasus perundungan tersebut secara kekeluargaan. Hal tersebut agar hak anak, baik korban anak maupun pelaku anak bisa terpenuhi.
"Penyelesaian secara kekeluargaan bisa dibilang penyelesaian secara kekeluargaan artinya semua kepentingan anak menjadi atensi kami," ungkapnya.
3. Kementerian PPPA juga tegaskan keberlanjutan pendidikan anak harus diperhatikan
Sementara itu, Plh Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Rini Handayani menuturkan, pihaknya akan memediasi seluruh pihak yang terlibat dalam kasus tersebur agar hak pendidikan anak dapat terus berlanjut.
"Kami memberikan kepentingan terbaik bagi anak, baik sebagai pelaku maupun anak sebagai korban dan juga bagaimana keberlanjutan dari pendidikan anak-anak yang perlu kita antisipasi jangan sampai ada trauma dan bisa diselesaikan dengan cara berperspektif hak anak," jelasnya.
Baca Juga: Kuasa Hukum Pelaku Bullying SMA Binus: Kenakalan Remaja Biasa
Baca Juga: Ortu Korban Bullying di Binus Ogah Kasus Berakhir Damai