Kepergok Korban, Maling Motor Dihajar Massa di Tangerang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang, IDN Times - MS (28), seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diamuk massa lantaran kepergok tengah membawa kabur motor curiannya oleh korban dengan cara distut. Alhasil, MS babak belur setelah korban berteriak saat melihat motornya dibawa olehnya.
Kompol Aryono, Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di Toko Aluminium Jalan Arya Santika, Pabuaran, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.
"Peristiwa pencurian motor itu terjadi Pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekitar jam 12.15 WIB," katanya, Sabtu (27/4/2024).
1. Korban menyadari motornya hilang setelah salat Zuhur
Diketahui, peristiwa tersebut bermula saat korban AF (20) mengetahui motor yang diparkir di depan toko tempatnya bekerja itu tengah didorong seorang pelaku, dengan cara distut oleh teman pelaku mengunakan sepeda motor.
"Selesai melaksanakan salat Zuhur, korban melihat motornya sudah tidak ada di tempat parkir. Ternyata motor tersebut sedang didorong dengan cara distut dari belakang oleh pelaku lain, berjarak kurang lebih 10 meter," terang Aryono.
Kemudian korban berusaha mengejar sambil berteriak hingga memancing perhatian warga. Mendengar teriakan korban, pelaku panik, lalu menjatuhkan motor korban. Korban berusaha mengejar pelaku. Alhasil, korban yang dibantu warga berhasil menangkap pelaku.
"Warga yang sudah emosi dengan pelaku selanjutnya memukuli pelaku hingga terluka. Beruntung polisi patroli yang mengetahui peristiwa itu berhasil meredam kemarahan warga dan segera mengamankan maling motor tersebut," ungkapnya.
2. Pelaku mencuri dengan mengincar motor yang terparkir tak terkunci stang
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan senjata api mainan jenis korek api di balik ikat pinggang pelaku. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku sudah berulang kali melakukan pencurian di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.
"Sasaran pelaku adalah motor yang terparkir tidak terkunci stang dan tidak mengunakan kunci cadangan. Caranya motor distut menjauh dari lokasi, kemudian dinyalakan dengan cara memotong terlebih dahulu kabel yang terhubung ke kontak sepeda motor," jelasnya.
3. Pelaku terancam hukuman 9 tahun penjara
Perkara tersebut masih dikembangkan Polsek Karawaci untuk mengetahui curanmor lain yang pernah dilakukan pelaku, termasuk mengejar pelaku lainnya. Terhadap pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP jo Pasal 53 KUHP tentang pencurian pidana penjaranya paling lama 9 tahun
"Satu pelaku lainnya sedang kami kejar. Identitas sudah diketahui," pungkas Aryono.