Kerap Bikin Onar, 3 WNA Asal Nigeria Ditangkap di Kawasan PIK 2

Ketiganya bakal dideportasi

Tangerang, IDN Times - Petugas Imigrasi Tangerang menangkap 3 warga negara asing (WNA) asal Nigeria di Kawasan Pantai Indah Kosambi (PIK) 2 Tangerang. Ketiga WNA itu dilaporkan kerap berbuat onar.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Uray Avian mengatakan, ketiganya yakni berinisial JSP (31), CUD (23), dan SFO (23). "Saat dokumen keimigrasiannya diperiksa oleh petugas Imigrasi, ketiganya diketahui overstay izin tinggal kunjungannya," ujar Uray, Senin (1/7/2024).

Baca Juga: Puncak Musim Kemarau, Warga Kota Tangerang Harap Waspada DBD

1. Ketiganya sudah overstay lebih dari 60 hari

Kerap Bikin Onar, 3 WNA Asal Nigeria Ditangkap di Kawasan PIK 2IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Uray menuturkan, ketiganya diketahui sudah overstay lebih dari 60 hari. Izin tinggal WNA berinisial JSP habis sejak 19 Agustus 2023. Untuk WNA CUD sudah overstay lebih lama lagi, yakni sejak 10 Oktober 2022.

"Dan SFO sempat tidak bisa menunjukkan dokumen apapun kepada petugas, namun setelah diberikan waktu bisa menunjukkan, namun juga izin tinggal (habis) atau overstay sejak 20 Desember 2022," jelasnya.

2. Ketiganya kerap mabuk-mabukan di sekitar lokasi

Kerap Bikin Onar, 3 WNA Asal Nigeria Ditangkap di Kawasan PIK 2IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Uray mengungkapkan, ketiganya kerap bikin onar di sekitar lokasi. Salah satunya mabuk-mabukan sehingga membuat warga sekitar PIK 2 merasa tak nyaman. "Makanya ada laporan ke kami terkait WNA ini," jelasnya.

Ketiganya pun, kata Uray, datang ke Indonesia mengaku ingin berlibur saja, bukan untuk bekerja lantaran tak memiliki dokumen izin kerja.

Meski demikian, Uray menegaskan, pihaknya akan mendalami hal tersebut. "Ketiga (WNA) ini mengaku kenal saat sudah di Indonesia," tuturnya. 

Baca Juga: Pesta Olahraga Tradisional Akan Digelar di Kota Tangerang

3. Ketiganya bakal dideportasi dan dicekal masuk Indonesia

Kerap Bikin Onar, 3 WNA Asal Nigeria Ditangkap di Kawasan PIK 2IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Ketiganya pun, bakal diberikan sanksi berupa pengusiran dari wilayah Indonesia atau deportasi lantaran overstay lebih dari 60 hari sesuai dengan Undang-Undang nomor 6 Tahun Pasal 78 ayat 3 tentang Keimigrasian.

"Ketiganya juga dilakukan penangkalan masuk wilayah Indonesia lagi, bisa 6 bulan, bisa satu tahun, bisa diperpanjang juga," ungkapnya.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya