Kuasa Hukum: Tersangka Vandalisme Alami Gangguan Jiwa

Menurut pengacara, tersangka S berubah sejak 2020

Kabupaten Tangerang, IDN Times - Kuasa hukum tersangka vandalisme S (18), Abdul Hamim Jauzie menegaskan bahwa S mengidap gangguan jiwa sejak awal tahun 2020. Tak diketahui penyebabnya, S secara tiba-tiba mengalami kesulitan berbicara.

Abdul Hamim menyebut, menyebarnya pernyataan yang mengatakan bahwa S telah mengalami gangguan susah tidur sejak kelas 3 SMP adalah tidak benar.

"S sebelumnya anak yang penurut, baru tahun 2020 mengalami perubahan," ujar Abdul Hamim, Jumat (9/10/2020).

1. Sejak mengalami perubahan bicara, S sering mengajak orang berkelahi

Kuasa Hukum: Tersangka Vandalisme Alami Gangguan JiwaPolisi tangkap pelaku vandalisme rumah ibadah (Dok. Polresta Tangerang)

Abdul Hamim mengungkapkan, sejak mengalami perubahan bicara pada Januari 2020. Bahkan, S kerap kali mengajak berkelahi orang lain dengan alasan yang tidak jelas.

"Pada malam Idul Adha 2020, S sempat berkelahi hingga kepalanya mengalami luka cukup serius," kata Abdul Hamim.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Vandalisme Rumah Ibadah di Tangerang 

2. S sudah tidak lagi melaksanakan Salat sejak Idul Adha 2020

Kuasa Hukum: Tersangka Vandalisme Alami Gangguan JiwaIDN Times/Dok. Polresta Tangerang

Abdul Hamim menjelaskan, S tadinya merupakan anak yang rajin dalam melaksanakan ibadah salat. Namun, semenjak terlibat perkelahian di malam Idul Adha 2020, S enggan melaksanakan salat.

"Jika orang tuanya menyuruh salat, S selalu saja membantah dengan mengatakan berbagai hal, salah satunya 'kalau saya salat, nanti anak saya masuk neraka jahanam'," jelas Abdul Hamim, mengutip ucapan S.

Baca Juga: Rumah Pelaku Vandalisme di Musala Tenyata Dekat Lokasi 

3. Tersangka S selalu ditemani ibunya saat melaksanakan perkuliahan

Kuasa Hukum: Tersangka Vandalisme Alami Gangguan JiwaPolisi tangkap pelaku vandalisme rumah ibadah (Dok. Polresta Tangerang)

Berdasarkan keterangan sang Ibu, kata Abdul Hamim, S berkuliah di salah satu kampus di Jakarta lantaran didaftarkan oleh sang Ibu. Pasalnya, S sama sekali tidak mengetahui jadwal perkuliahan hingga sang ibu harus terus menemani S saat melakukan perkuliahan online.

"Sebab, jika tidak didampingi, S seringkali mematikan media/sarana yang digunakannya untuk mengikuti perkuliahan online," ungkapnya.

4. Orangtua tak izinkan S keluar karena kerap memukul orang tidak dikenal

Kuasa Hukum: Tersangka Vandalisme Alami Gangguan JiwaPolisi tangkap pelaku vandalisme rumah ibadah (Dok. Polresta Tangerang)

Orangtua S memang tidak mengizinkan S keluar rumah lantaran pernah memukul seorang pengemudi ojek online. Sejak saat itu, S tak diizinkan keluar rumah tanpa pendampingan.

"Namun saat kejadian, S kabur dari rumah, keluarga sudah berusaha mencari namun mendapat kabar bahwa S keluar bersama seorang tetangganya, sehingga dikira aman," jelasnya.

Sayangnya, S nyatanya tak keluar bersama tetangganya melainkan hanya sendiri. Keluarga pun lantas mencari S dan segera membawanya kembali pulang.

"Baru beberapa jam, tiba-tiba polisi datang dan mengatakan bahwa S melakukan vandalisme di musala," katanya.

5. Pelaku pernah meminta uang Rp500 ribu untuk jalan-jalan saat di dalam tahanan

Kuasa Hukum: Tersangka Vandalisme Alami Gangguan JiwaPolisi tangkap pelaku vandalisme rumah ibadah (Dok. Polresta Tangerang)

Saat berada di tahanan, S pernah meminta uang Rp500 ribu kepada keluarganya yang membesuk, dengan mengatakan bahwa dia ingin jalan-jalan pada esok hari, padahal dia sedang berada di tahanan yang tidak mungkin bisa jalan-jalan keluar. 

"Hal ini lantaran hingga saat ini S diduga kuat tidak sadar sedang menjalani masa tahanan karena keadaan jiwa dari S itu sendiri,"  jelas Abdul Hamim.

Kondisi-kondisi tersebutlah yang membuat orangtua S membawanya pergi berobat ke beberapa tempat, seperti dilakukan ruqiyah, hipnoterapi, hingga mendatangi psikolog. 

Keterangan dalam Certification Hypnosis Hypnotherapy, menyebutkan terkait kondisi S, yaitu berbicara sering tidak masuk akal, malas beraktivitas, emosi terkadang tidak terkontrol, dan berperilaku tidak seperti biasanya. 

"Pemeriksaan dengan Hypnotherapy ini dilakukan pada 8 dan 16 September 2020," kata Abdul Hamim.

Baca Juga: Buntut Vandalisme di Tempat Ibadah, Masjid dan Musala Tangsel Siaga 1 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya