Langgar PPKM, Sejumlah Tempat Usaha Didenda Rp25 Juta

Mereka melanggar jam buka saat PPKM diterapkan

Kabupaten Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Tangerang memberikan sanksi kepada tujuh tempat usaha yang melanggar aturan selama Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Tujuh tempat usaha tersebut terdiri dari enam rumah makan dan satu tempat hiburan malam. 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi mengatakan, pihaknya telah melayangkan pemberitahuan pemberian sanksi kepada pemilik tujuh tempat usaha tersebut. 

Baca Juga: Arief: Faskes COVID-19 Kota Tangerang Terbanyak di Tangerang Raya

1. Setiap usaha didenda sebesar Rp25 juta

Langgar PPKM, Sejumlah Tempat Usaha Didenda Rp25 JutaPegawai Rumah Makan Ny Suharti menata meja dan kursi untuk menerapkan protokol kesehatan pada masa perpanjangan PSBB di Rawamangun, Jakarta, Senin (8/6/2020) (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Bambang menuturkan, pihaknya memberikan sanksi berupa denda kepada tujuh tempat usaha tersebut. Dimana, masing-masing tempat hiburan tersebut harus membayar denda sebesar Rp25 juta.

"Empat sudah bayar denda dan tiga sedang proses. Itu setor ke kas daerah," kata Bambang, Kamis (21/1/2021). 

2. Para pemilik usaha itu membuka usahanya lebih dari jam tujuh malam

Langgar PPKM, Sejumlah Tempat Usaha Didenda Rp25 JutaIlustrasi penerapan new normal di restoran (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Bambang mengatakan, lokasi restoran dan tempat hiburan ini ada di titik keramaian seperti di Gading Serpong, Kelapa Dua, Telaga Bestari, dan kawasan Citra Raya.

"Mayoritas melanggar jam buka selama pelaksanaan PPKM dan adanya surat edaran Bupati Tangerang saat Natal dan Tahun Baru 2021," jelas Bambang. 

3. Pemkab imbau pemilik usaha untuk taat pada aturan

Langgar PPKM, Sejumlah Tempat Usaha Didenda Rp25 JutaInfografis PPKM Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021 (IDN Times/Rikha Khunaifah Mastutik)

Bambang mengungkapkan, diberikannya denda tersebut untuk memberikan efek jera kepada para pelaku usaha yang membandel. 

"Denda ini semata-mata untuk peringatan bagi usaha serupa agar tidak melanggar kebijakan protokol," jelas Bambang.

Selama PPKM yang berlaku sejak 11 Januari 2021, penindakan terus dilakukan Satpol PP bersama TNI dan Polri. Ada juga satgas yang bekerja sendiri mulai dari Polsek dan Koramil khusus di tingkat kecamatan.

Penindakan dilakukan setiap hari selama PPKM untuk lokasi yang berpotensi ramai didatangi warga. "Pembubaran setiap hari termasuk untuk PKL di pinggir jalan," jelasnya.

Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 8 Februari 2021

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya