Mantan Polisi Pesan Puluhan Peluru Ilegal Lewat Bandara Soetta

Pelaku dipecat dari anggota Polri secara tidak hormat

Tangerang, IDN Times - Seorang mantan anggota Polri berinisial ZI (35) berurusan dengan petugas kepolisian setelah kedapatan memesan 50 butir amunisi secara ilegal. Barang itu dikirim melalui jasa pengiriman PT Pos Indonesia. 

"Pelaku melakukan pemesanan 50 butir peluru dan melakukan jalur udara lewat Bandara Soekarno-Hatta," kata Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra, Selasa (27/10/2020).

Baca Juga: Penumpang di Bandara Soetta Naik 256 Persen di Tengah Pandemik

1. Pelaku ZI memesan 50 amunisi untuk dikirim ke Pekanbaru

Mantan Polisi Pesan Puluhan Peluru Ilegal Lewat Bandara SoettaIDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Adi menuturkan, 50 amunisi tersebut tadinya akan dikirim dari Soetta ke Pekanbaru, Riau. Polisi pun lantas melakukan penelusuran terkait keberadaan ZI yang merupakan pemesan. 

"Lalu petugas melakukan lidik sampai ke Riau, kemudian kita ketahui yang bersangkutan berada di Padang, Sumatera Barat. Pelaku pun berhasil ditangkap berkoordinasi dengan Polresta Padang," ujar Adi. 

Baca Juga: Kerap Lolos, Pengedar Dibekuk di Merak Saat Bawa 301 Kg Ganja

2. ZI diketahui diberhentikan secara tidak hormat dari kepolisian

Mantan Polisi Pesan Puluhan Peluru Ilegal Lewat Bandara SoettaIDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Tak hanya memesan peluru, saat dilakukan penangkapan, Polisi juga mengamankan sepucuk senjata jenis Airgun.  "Pelaku juga diketahui merupakan pecatan anggota Polri yang diberhentikan dengan tidak hormat," jelas Adi. 

Pihaknya pun saat ini tengah menyelidiki tujuan pelaku memesan puluhan butir peluru tersebut. "Apakah akan diperjulalbelikan kembali atau dipakai pribadi kita masih dalami," tuturnya. 

3. Polisi juga amankan pemegang senjata api pabrikan ilegal

Mantan Polisi Pesan Puluhan Peluru Ilegal Lewat Bandara SoettaIDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Tak hanya mengamankan ZI, jajaran Polres Bandara Soekarno-Hatta juga mengamankan SAS (55) lantaran membawa senjata api jenis revolver merk S and W dengan nomor senjata 74061.

"Kasus tersebut bermula dari pemeriksaan yang dilakukan petugas Aviation Security (Avsec) saat SAS hendak terbang ke Makassar," ujar Adi. 

Saat dilakukan pemeriksaan, lanjut Adi, ditemukan sepucuk senjata api yang tidak dilengkapi dokumen kepemilikan resmi. Pihaknya pun lantas berkoordinasi dengan Polresta Bandara Soetta untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. 

"Senjata tersebut merupakan senjata pabrikan dengan standar instansi kepolisian, bahkan nomor senjatanya pun sudah keluar saat kita cek, makanya kita juga sedang selidiki bagaimana pelaku bisa memiliki senjata tersebut," jelasnya. 

SAS mengungkapkan, dari pengakuan pelaku, telah memiliki senjata tersebut sejak tahun 2015. Dimana, senjata tersebut diakui digunakan untuk pertahanan diri. 

Pelaku pun dijerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.  "Ancaman hukuman antara 20 tahun hingga seumur hidup kurungan penjara," kata Adi. 

Baca Juga: Jelang Libur Panjang, Volume Penyeberangan di Merak Naik 6 Persen 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya