Modus Jadi Pembeli, Pria Ini Gasak Emas Senilai Rp100 Juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang, IDN Times - Seorang pria menjadi bulan-bulanan massa usai kepergok hendak mencuri perhiasan emas senilai Rp100 juta. Pria bernama A (30) itu pun berurusan dengan hukum.
Kapolsek Jatiuwung, Kompol Donni Bagus Wibisono mengungkapkan, peristiwa tersebut berawal ketika pelaku A datang satu hari sebelumnya ke toko emas Jalan Prabu Siliwangi, Jatiuwung, Kota Tangerang, Senin (6/5/2024).
"Pelaku datang ke toko korban dan sempat melihat-lihat gelang dan kalung," kata Donni, Rabu (8/5/2024).
1. Pelaku datang di hari kejadian mengaku akan membeli perhiasan yang dilihat kemarin
Pelaku A, lanjut Donni, kemudian datang lagi ke toko emas korban pada hari kejadian, 7 Mei 2024 sekira pukul 20.15 WIB dan dilayani oleh karyawan toko perempuan. Lalu pelaku berkata ingin membeli gelang emas yang dilihatnya kemarin.
"Tanpa curiga, karyawan toko bernama Silvy ini kemudian memberikan gelang emas dengan berat 50 gram berkadar 90 persen itu kepada pelaku. Lalu dengan meyakinkan pelaku juga meminta melihat kalung emas dengan berat dan kadar yang sama, dan diberikan juga," terangnya.
2. Pelaku lantas lari dengan perhiasan yang diberikan karyawan
Namun, lanjut Donni, bukannya melakukan transaksi, pelaku malah meminta izin untuk memfoto gelang dan kalung yang sudah di tangannya itu dan diizinkan. Namun, bukannya memfoto, pelaku malah kabur dengan membawa dua emas tersebut.
"Mengetahui gelang dan kalung emasnya dibawa kabur pelaku, pemilik toko saudara Johan Wijaya langsung mengejar pelaku sambil berteriak pencuri," ujarnya.
Korban yang dibantu warga mengejar pelaku berhasil menangkap pelaku hingga akhirnya menjadi bulan-bulanan massa. Selanjutnya piket reskrim Polsek Jatiuwung yang menerima laporan warga langsung bergerak cepat dan segera mengevakuasi pelaku.
"Pelaku kami amankan dan dibawa ke Mapolsek Jatiuwung," jelasnya.
3. Pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara
Lalu, saat digeledah, pelaku menyembunyikan barang bukti emas tersebut di dalam sepatu yang dipakainya. Bukan itu saja, ternyata pelaku juga membawa senjata api mainan jenis korek di dalam tas pinggang miliknya.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Donni.