Ngaku Rindu Anak, WN Suriah Palsukan Paspor Uni Emirates Arab
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang, IDN Times - GSA (60) warga negara asing (WNA) asal Suriah nekat memalsukan dokumen paspor Uni Emirates Arab (UEA). Hal tersebut diketahui petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta saat pemeriksaan.
"Dia (GSA) hendak ke Jerman, dimana lebih dulu transit di Belanda, karena dirasa kalau pakai paspor Suriah ini akan sulit, maka dia menggunakan paspor UEA dengan bantuan atau jasa agen," kata Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Muhamad Tito Andrianto, Senin (28/11/2022).
Baca Juga: September 2022, Bandara Soetta Jadi Bandara Tersibuk di ASEAN
1. Petugas Imigrasi tangkap GSA karena pemalsuan dokumen
Tito menuturkan, sebelum terbang ke Jerman menggunakan maskapai KLM Royal Dutch Airline KL810, pelaku GSA transit di Indonesia. "Saat di Indonesia, tepatnya Bandara Soetta, Tangerang, kami cek dan ternyara paspor yang digunakan palsu," ujarnya.
Pengecekan itu dilakukan sebanyak dua kali, mulai dari nomor paspor dengan MRZ pada biodata paspor yang berbeda, serta hasil uji forensik menggunakan alat VSC 80i, sehingga membuktikan bahwa paspor tersebut telah mengalami beberapa modifikasi.
"Diantaranya, security Feature sinar UV yang tidak berpendar pada halaman biodata, benang jahitan merupakan benang jahitan biasa, terdapat lubang jahitan ulang, lubang perforasi tidak bulat presisi dan tidak beraturan, tulisan microprinting 'United Arab Emirates' pada halaman cover dalam bias, dan sudut buku paspor tampak potongan asimetris," ungkapnya.
2. Pelaku mengaku ingin menemui anaknya di Jerman
Untuk mendapatkan paspor palsu tersebut, pelaku pun rela mengeluarkan uang sampai $4.000 atau senilai Rp60 juta. Alasan pelaku nekat menggunakan paspor palsu lantaran ingin bertemu dengan anaknya yang menjadi pengungsi di Jerman.
"GSA ini punya dua anak yang sudah tinggal di Jerman sebagai pengungai selama dua tahun," jelas Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kabid Gakim) Imigrasi Soekarno-Hatta, Andhika Pandu Kurniawan.
3. Sempat kelabui petugas Imigrasi saat pertama kali masuk Indonesia
Menurutnya, GSA sudah berhasil menggocek petugas imigrasi Bandara Soekarno-Hatta saat pertama kali masuk ke Indonesia. "Masih kami dalami kapan dia masuk persisnya, kemudian menggunakan dokumen apa, kemudian apakah ada orang yang membantu itu masih pendalaman," tutur Pandu.
Atas perbuatanya, GSA dapat dijerat dengan Pasal 119 Undang-undang RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
"Dan pidana denda paling banyak Rp500 juta," jelasnya
Baca Juga: Bandara Soetta Punya Lounge Terbesar di Dunia, Ini Lokasinya