Pejabat Eselon IV Jadi Dalang Penggelapan Pajak di Samsat Kelapa Dua

Kendaraan yang telah dibayar pajaknya tetap legal

Kabupaten Tangerang, IDN Times - Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pelayanan Pendapatan Daerah (PD) Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang Bayu Adi Putranto mengungkap, dalang dari penggelapan dana pajak di Samsat Kelapa Dua merupakan  pejabat eselon IV.

Sementara, satu pelaku merupakan staf satu lainnya merupakan tenaga harian lepas (THL), dan satu pelaku lainnya merupakan orang luar.

"Jadi orang luar itu merupakan mantan tenaga IT di Samsat Ciledug, dia yang bikin sistem Samsat, makanya tau celahnya. Sementara pejabat ini yang mengkomandokan," ungkap Bayu, Kamis (21/4/2022).

1. Seluruh gerbong di divisi tersebut dirombak, pejabat eselon IV jalani pemeriksaan di BKD

Pejabat Eselon IV Jadi Dalang Penggelapan Pajak di Samsat Kelapa DuaIlustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Saat ini, lanjut Bayu, dia telah merombak seluruh personel di divisi tersebut. Hal tersebut agar tak ada celah lagi adanya oknum baru yang melakukan tindakan yang sama.

"Sedangkan untuk staf sudah dinonaktifkan fokus pada pemeriksaan, THL sudah kita putus kerja, sementara pejabat eselon IV tersebut sedang menunggu proses dari BKD (Badan Kepegawaian Daerah), tapi semuanya tidak ada yang ditahan," jelasnya.

Baca Juga: Miliaran Uang Pajak Samsat Kelapa Dua Tangerang Diduga Digelapkan

2. Kasus ini tidak pengaruhi status pajak pemilik kendaraan warga

Pejabat Eselon IV Jadi Dalang Penggelapan Pajak di Samsat Kelapa DuaIlustrasi (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Di sisi lain, Bayu juga mengungkap, korupsi 3 oknum itu  tidak mempengaruhi status pajak pemilik kendaraan yang telah dibayar. Alasannya, dalam proses pembayaran, pemilik kendaraan telah memegang bukti bayar.

"Yang punya kendaraan tetap legal karena sudah ditetapkan, beda sama pembatalan, karena itu by sistem sudah dibayar," ujar Bayu, Kamis (21/4/2022).

3. Pemilik kendaraan diimbau simpan bukti bayar pajak kendaraan

Pejabat Eselon IV Jadi Dalang Penggelapan Pajak di Samsat Kelapa DuaIlustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Bayu menjelaskan, meski dana milik wajib pajak telah digelapkan oleh oknum di Samsat Kelapa Dua, namun hal tersebut tak akan memengaruhi kendaraan yang digelapkan tersebut.

"Dananya digunakan, orang yang bayar pajak sudah clear, engga ada penunggakan, selama ada bukti bayar, SKPD-nya tidak ada masalah, tidak perlu khawatir, karena bukti setor asli, SKPD asli, itu berarti legal," jelasnya.

Baca Juga: Penggelapan Pajak, 4 Pejabat Samsat Kelapa Dua Kembalikan Uang Rp5,9 M

4. Kasus penggelapan tersebut berawal dari temuan selisih data

Pejabat Eselon IV Jadi Dalang Penggelapan Pajak di Samsat Kelapa DuaMasarakat menggunakan fasilitas pembayaran melalui mobil samsat di halaman Samsat Cinere. (IDNTimes/Dicky)

Bayu menuturkan, dugaan penggelapan pajak masyarakat tersebut mencuat setelah adanya laporan dari stafnya mengenai selisih data yang ada. Pihaknya pun lantas melakukan klarifikasi.

"Awalnya juga saya tidak tahu selisihnya berapa, karena data semuanya ada di Bapenda, namun saya lakukan klarifikasi kepada tiga oknum tersebut, awalnya tidak mengaku namun lama-kelamaan akhirnya mengakui perbuatannya," tuturnya.

Pihaknya pun lantas melaporkan hal tersebut ke Bapenda Provinsi Banten untuk penyelidkian lebih lanjut. Pasalnya, dia tidak bisa membuka database untuk mengetahui jumlah penggelapan dana tersebut.

"Jadi hasil penggelapannya itu dipakai untuk gaya hidup, di kantor tidak ditonjolkan, tapi yang pasti saya dapat informasi saja, ada ketidakcocokan data laporan pajak tersebut, kita juga tidak tahu makanya kita laporkan agar diselidiki mendalam," kata Bayu.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya