Pemkab Tangerang Kesulitan Atur Tempat Hiburan di PIK 2 Selama Ramadan

Lokasi masuk Kabupaten Tangerang, tapi izin usaha ke Jakarta

Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Tangerang kesulitan mengatur para pelaku hiburan di Pantai Indah Kosambi (PIK) 2, yang secara administratif masuk ke Desa Lemo, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Surat edaran atau SE yang mengatur jam operasional rumah makan, restoran, hingga hiburan malam selama bulan Ramadan pun sulit diterapkan. 

Dalam SE tersebut untuk pengusaha rumah makan dan sejenisnya untuk mematuhi dengan mengalihkan jam operasional usaha, yaitu mulai pukul 15.00 hingga 04.00 WIB. Kemudian, apabila sudah membuka kegiatannya, maka diminta agar memasang tirai atau penghalang bagi yang menyediakan makan di tempat. 

"Selama bulan Ramadan, jasa hiburan umum ditutup sementara, sampai dengan dua hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah," kata Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, Jumat (15/3/2024).

Dia mengakui, petugas sudah menyosialisasikan hal ini sejak awal Ramadan. 

Baca Juga: Ramadan, Layanan Dukcapil Perizinan di MPP Tangerang Tutup Pukul 14.00

1. Para pelaku usaha tidak memiliki izin usaha dari Pemkab Tangerang

Pemkab Tangerang Kesulitan Atur Tempat Hiburan di PIK 2 Selama RamadanDok. Google Foto/PIK2

Kesulitan didapatkan lantaran saat pihaknya melakukan sosialisasi terkait dengan jam operasional kegiatan usaha di bulan ramadan, didapati bahwa para pelaku usaha di PIK 2 tak memiliki izin usaha dari Pemkab Tangerang.

"Kami agak susah di wilayah Pantura Tangerang, terutama PIK 2, karena saat kemarin sosialisasi, ternyata meski wilayah masuk ke Kabupaten Tangerang, namun legalitas izin usahanya itu masuk DKI Jakarta," katanya.

2. Aktivitas hiburan masih berjalan seperti di luar Ramadan

Pemkab Tangerang Kesulitan Atur Tempat Hiburan di PIK 2 Selama RamadanInstalasi landmark naga Heineken di PIK (Dok.Heineken)

Akibat dari tak ada legalitas dari Pemkab Tangerang, para pelaku usaha hiburan dan kuliner pun tak mematuhi surat edaran tersebut, di mana aktivitas hiburan dan kuliner di PIK 2 masih berjalan seperti biasa.

Untuk menyelesaikan masalah ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah DKI Jakarta, untuk bisa menyelaraskan aturan dengan Kabupaten Tangerang. "Supaya aturannya bisa selaras," ujarnya. 

3. Sekda minta pelaku usaha, termasuk di PIK 2, mematuhi aturan

Pemkab Tangerang Kesulitan Atur Tempat Hiburan di PIK 2 Selama RamadanPotret Aloha PIK (instagram.com/s.wisnu.d)

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Moch Maesyal Rasyid meminta, agar seluru pelaku usaha bisa mengikuti aturan jam operasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. 

"Saya minta aturannya bisa diikuti, hanya untuk sementara, supaya puasa Ramadan dijalankan dengam penuh keikhlasan dan saling menghormati, menghargai antar sesama," ungkapnya.

Baca Juga: Pemkot Tangerang Gelar Pasar Murah Ramadan, Ini Lokasinya

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya