Pencuri Tepergok Polisi Dorong Motor Curian di Tangerang

Motor curian tak bisa dihidupkan usai kunci kontak dirusak

Tangerang, IDN Times - Polisi Polsek Sepatan dan Polres Metro Tangerang Kota memergoki seorang pria yang tengah mendorong sepeda motor di Jalan Raya Sepatan, Kabupaten Tangerang, pada Kamis (29/2/2024) sekitar pukul 03.00 WIB. Saat dihampiri, polisi curiga dengan gerak gerik pria tersebut sehingga dilakukan pemeriksaan.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pelaku diketahui berinisial NOIP (33).

"Ketika di lakukan pengecekan oleh anggota patroli, ternyata kunci motor Honda Beat bernopol B 3296 CTR sudah dalam keadaan rusak, selanjutnya dilakukan penggeledahan sesuai SOP kita," kata Zain, Sabtu (2/3/2024).

1. Polisi temukan besi ulir yang dimodifikasi saat menggeledah pelaku

Pencuri Tepergok Polisi Dorong Motor Curian di TangerangDok. Polres Metro Tangerang Kota

Saat dilakukan penggeledahan didapati sebuah besi ulir yang sudah dimodifikasi ada padanya. Polisi pun lantas melakukan interogasi hingga akhirnya pelaku mengakui bahwa motor yang didorongnya tersebut merupakan hasil curian di rumah kontrakan, Kampung Harmoni, Desa Kedaung Barat, Kecamatan Sepatan Timur.

"Kepada petugas, pelaku NOIP mengakui bahwa motor tersebut adalah hasil curian. Dengan cara masuk ke halaman kontrakan korban, melihat motor terparkir, kemudian mematahkan stang motor dan merusak kunci kontak motor menggunakan besi ulir yang sudah dimodifikasi,” kata Zain.

2. Motor tak bisa dihidupkan usai dirusak kunci kontaknya

Pencuri Tepergok Polisi Dorong Motor Curian di TangerangPara pelaku yang berhasil diamankan polisi dan barang bukti di ranmor di Binjai (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Namun, lanjut Zain, motor yang sudah dipatahkan kunci stang dan dirusak kunci kontaknya tersebut ternyata tidak bisa dihidupkan alias tidak bisa dinyalakan.

"Sehingga pelaku mendorong sepeda motor ke jalan raya," ujarnya.

3. Pelaku terancam hukuman 9 tahun penjara

Pencuri Tepergok Polisi Dorong Motor Curian di TangerangIlustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Sepatan. Petugas langsung menghubungi pemilik motor yakni DS guna pelaporan dan pemberkasan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. 

"Tentunya, saya mengimbau kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya harus selalu waspada, kunci ganda kendaraan bila dirasa perlu untuk meminimalisir tindak pencurian," pungkasnya.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya