Penumpang Bandara Soekarno-Hatta Dirampok dan Dibuang di Pinggir Jalan

Korban ditemukan tak sadarkan diri oleh tukang ojek

Tangerang, IDN Times - Jajaran Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta menangkap empat orang yang diduga pelaku perampokan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Keempat pelaku yakni B alias BD, YS alias IY, A alias K, dan IB. 

Keempat pelaku tersebut melakukan perampokan dengan modus berpura-pura berada satu tujuan dengan korban dan mengajak korban menumpang di kendaraan para pelaku. 

Korban yakni Mustari (29) yang merupakan penumpang maskapai Sriwijaya Air yang baru saja tiba dari Jayapura, Papua di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta. 

1. Pelaku berpura-pura akan pulang ke Serang, Banten

Penumpang Bandara Soekarno-Hatta Dirampok dan Dibuang di Pinggir JalanIDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Kapolres Kota Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra menjelaskan nasib nahas yang dialami Mustari pada pada 8 Agustus 2020 lalu. Salah satu pelaku, A, mengaku sebagai penumpang yang juga baru mendarat. A mengaku tengah dijemput anggota keluarganya untuk pulang ke wilayah Serang, Banten. 

"Jadi pelaku A ini perannya berpura-pura sebagai penumpang, bahkan untuk meyakinkan korban, ia mengaku sebagai wartawan. Dia mengajak korban mengobrol hingga tahu bahwa korban juga pulang ke Serang, jadi mengajak korban untuk menumpang dengannya karena satu tujuan," kata Adi, Selasa (1/9/2020).

Baca Juga: Duh, Ada Ladang Ganja di Ciledug Tangerang

2. Pelaku memberikan minuman yang dicampur obat-obatan untuk membius korban

Penumpang Bandara Soekarno-Hatta Dirampok dan Dibuang di Pinggir JalanIDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Saat tengah di perjalanan, pelaku A mengaku mabuk perjalanan hingga harus meminta izin untuk membeli obat. Saat kembali, pelaku telah menyiapkan minuman yang telah dicampur berbagai macam obat untuk membuat korban tak sadarkan diri. 

"Pelaku mencampur air hangat dengan obat-obatan yang sebenarnya biasa kita temukan di warung, seperti obat pusing, obat masuk angin, namun memang jika dicampur bisa membuat tak sadarkan diri," kata Adi. 

3. Korban ditemukan tak sadarkan diri di Lebak Bulus, Jakarta Selatan oleh tukang ojek

Penumpang Bandara Soekarno-Hatta Dirampok dan Dibuang di Pinggir JalanIDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Adi menuturkan, korban ditemukan pertama kali oleh seorang tukang ojek di wilayah Lebak Bulus, Jakarta Selatan tanpa membawa barang apapun. Korban pun masih terlihat bingung hingga tidak langsung melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi. 

"Korban merasa pusing dan pingsan, setelah sadarkan diri korban tidak tahu di mana, berdasarkan laporan tukang ojek yang menemukan, korban ditemukan di daerah Lebak bulus,," tutur Adi. 

4. Korban kehilangan uang, telepon genggam, dan laptop

Penumpang Bandara Soekarno-Hatta Dirampok dan Dibuang di Pinggir JalanIDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Dari pengakuan korban, lanjut Adi, ia membawa sejumlah barang berharga yang dibawa sebagai buah tangan untuk keluarganya di Serang, Banten. Barang berharga tersebut terdiri dari uang senilai Rp17 juta, satu buah Laptop, enam buah telepon genggam yang akan diberikan ke saudara dan satu telepon genggam miliknya. 

"Pelaku hanya meninggalkan uang senilai Rp100-200 ribu saja di kantong korban. Mungkin maksudnya sebagai uang saku agar korban dapat menelepon keluarganya," jelasnya. 

5. Polisi menduga, para pelaku telah lima kali melakukan perampokan

Penumpang Bandara Soekarno-Hatta Dirampok dan Dibuang di Pinggir JalanIDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Adi mengungkapkan, keempat pelaku telah lima kali melakukan perampokan tersebut. Namun, satu kali gagal lantaran calon korbannya merupakan anggota TNI. 

"Sepanjang April-Agustus 2020 di masa pandemik, mereka sudah lima kali melakukan modus yang sama, dari lima kali tersebut satu kali gagal karena korban tahu berdasarkan pembicaraan di mobil, calon korban anggota TNI, jadi mengurungkan niatnya," ungkapnya. 

Pihaknya pun mengimbau kepada korban lainnya untuk melapor jika memang merasa pernah mengalami hal serupa. Pelaku pun dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. 

Baca Juga: Ada Pocong Bawa Keranda Keliling di Tangerang

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya