Penumpang Bandara Soetta Selundupkan Benih Lobster Rp5,3 Miliar

Pelaku dijanjikan imbalan Rp10 juta

Tangerang, IDN Times - Penumpang asal Sumatra Utara berinisial DP (25) ditangkap petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) lantaran berupaya menyelundupkan benih lobster senilai Rp5,3 miliar ke Singapura. Peristiwa tersebut terjadi pada 28 Juli 2023 sekitar pukul 03.19 WIB dini hari.

 Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengungkap, kasus ini bermula saat pihaknya mendapat informasi akan adanya upaya penyelundupan benih lobster dalam barang bawaan penumpang. 

"Sehingga kami mencurigai barang bawaan salah satu penumpang dan memeriksa barang bawaannya," kata Gatot pada Rabu (2/8/2023).

Baca Juga: WN Kenya Selundupkan Sabu 5 Kg Lewat Bandara Soetta, Begini Modusnya

1. Petugas melihat kejanggalan pada hasil X-Ray barang bawaan DP

Penumpang Bandara Soetta Selundupkan Benih Lobster Rp5,3 MiliarIDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Saat pemeriksaan X-Ray pada bagasi, petugas menemukan kejanggalan pada barang bawaan DP. Di mana, terdapat benda asing berwarna bening diduga benih lobster.

"Petugas pun lantas melakukan pemeriksaan lanjutan dengan membawa DP ke posko Bea Cukai Terminal 3 Keberangkatan Internasional untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Gatot.

2. Petugas menemukan 34.222 ekor benih lobster dalam koper DP

Penumpang Bandara Soetta Selundupkan Benih Lobster Rp5,3 MiliarIDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Petugas pun lantas melakukan penindakan dan pemeriksaan atas barang bawaan bagasi DP di hadapannya dengan turut disaksikan pihak Aviation Security dan pihak groundhandling, yaitu PT JAS. 

"Dari pemeriksaan bersama, DP kedapatan menyimpan 36 bungkus berisikan benih lobster sebanyak 34.222 ekor dengan rincian 6 bungkus berisikan 4.222 ekor benih bening lobster jenis mutiara dan 30 bungkus berisikan 30 ribu benih bening lobster jenis pasir," jelasnya.

DP mengaku bahwa benih lobster tersebut didapatkan dari seseorang berinisial M yang memerintahkannya untuk membawa ke Singapura dengan iming-iming imbalan sebanyak Rp10 juta.

"Benih lobster merupakan komoditas yang dilarang ekspornya sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah NKRI," tutur Gatot.

3. DP terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar

Penumpang Bandara Soetta Selundupkan Benih Lobster Rp5,3 MiliarIDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Atas Penindakan tersebut, tersangka DP diamankan ke Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut atas dugaan pelanggaran pasal 102A Undang-Undang Tentang Kepabeanan.

"Dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar," ungkapnya.

Sedangkan terhadap barang bukti telah dilakukan pencacahan dan pelepasliaran bersama BBKIPM di Pantai Carita, Pandeglang pada 29 Juli 2023. 

“Direktorat Jenderal Bea dan Cukai selaku community protector terus berupaya meningkatkan sinergi bersama para stakeholder, khususnya Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama para pemangku kepentingan bandara internasional Soekarno-Hatta," kata Gatot.

Baca Juga: Imigrasi Soetta Tangkap Warga Italia, Buron Penyelundupan Orang

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya