Perusahaan di Kabupaten Tangerang Wajib Beri THR H-7 Lebaran

Pemkab Tangerang membuka posko pengaduan

Kabupaten Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) mewajibkan perusahaan di wilayahnya memberi Tunjangan Hari Raya (THR) pada H-7 lebaran. Hal tersebut sesuai dengan surat pemberitahuan dari Pemerinrah Provinsi (Pemprov) Banten.

"Namun terdapat juga pengecualian bagi perusahaan yang terdampak COVID-19," kata Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono, Rabu (13/4/2022).

1. THR harus dibayarkan secara penuh

Perusahaan di Kabupaten Tangerang Wajib Beri THR H-7 LebaranIlustrasi THR (beritabeta.com)

Rudi menuturkan, pemerintah mewajibkan perusahaan membayarkan secara penuh THR para pegawainya sesuai Undang-Undang (UU) pada tahun ini. Perusahaan dapat membayarkan THR pekerjanya secara bertahap jika ada kesepakatan.

"Untuk besaran THR tahun 2022 ini dilihat dari masa kerja. Jika pekerja selama 12 bulan secara terus menerus diberikan nilai sama dengan gaji satu bulan kerja, tetapi kalau bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan harus diberikan nilai secara proporsional sesuai masa kerja," ujarnya.

Baca Juga: Disnaker Kota Tangerang Buka Posko Pengaduan THR hingga 29 April

2. Minta perusahaan taati aturan pemerintah

Perusahaan di Kabupaten Tangerang Wajib Beri THR H-7 Lebaranstockvault.net

Ia meminta kepada segenap perusahaan menaati kebijakan pembayaran THR sesuai ketetapan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan RI, agar tidak ada pekerja yang merasa dirugikan.

"Tentunya kalau perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan pemerintah akan ada sanksi," tuturnya.

3. Pemkab membuat posko pengaduan THR

Perusahaan di Kabupaten Tangerang Wajib Beri THR H-7 LebaranIlustrasi THR. IDN Times/Ita Malau

Untuk pekerja yang merasa tidak mendapatkan hak THR sesuai UU yang berlaku, pihaknya membuat posko pengaduan. Nantinya kedua pihak akan dipertemukan untuk membahas solusi yang harus disepakati.

"Seperti tahun sebelumnya, kita akan dirikan posko pengaduan THR baik melalui Website, aplikasi, atau pos di Disnaker Kabupaten Tangerang di Desa Sentul, Balaraja," pungkasnya.

Baca Juga: Masih Ada Pengusaha Ngaku Tak Mampu Bayar THR, Minta Diberi Keringanan

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya